JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pengedar narkotika berinisial AM (27) di rumah kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Minggu (31/8/2025). Polisi mengamankan 14,68 gram sabu siap edar yang dikemas dalam lima poket plastik klip transparan.

Selain itu, polisi juga menemukan ratusan plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, pipet kaca dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Turen. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.
“Benar, dari hasil pengembangan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Talok, Turen. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 14,68 gram,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Bambang menegaskan, barang bukti yang cukup banyak menunjukkan tersangka berperan aktif dalam peredaran narkotika. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang terhubung dengan AM.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Bambang.
Saat ini, AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan perkara ini. (agb/arf)