JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi melantik 17 Jurusita Pajak Daerah, Rabu (8/5/2025), sebagai upaya memperkuat penagihan piutang pajak yang menahun. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru karena untuk pertama kalinya Gresik memiliki jurusita pajak yang dilantik secara formal.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Gresik Asluchul Alif, didampingi Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman dan Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya.
Plt Bupati Alif menegaskan pentingnya profesionalisme dan sentuhan humanis dalam pelaksanaan tugas.
“Yang ditagih adalah warga kita sendiri. Gunakan pendekatan yang etis, komunikatif, dan berempati,” tegasnya.
Saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gresik mencapai Rp271,1 miliar. Para jurusita akan menjadi garda terdepan dalam mendorong penyelesaian tunggakan pajak secara bertahap dan terukur.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Saya ingin melihat progres konkret. Setiap langkah harus berdampak langsung pada penyelesaian piutang,” tandas Alif.
Sebagai dasar hukum, Pemkab Gresik telah menerbitkan Perbup 2024 tentang pengelolaan piutang. Sebelumnya, BPPKAD Gresik juga melakukan studi tiru ke Sleman, DIY, serta mengirim para jurusita mengikuti pelatihan di STAN.
Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menyebut penagihan perdana akan difokuskan ke wilayah desa mulai Juni 2025.
“Ini bagian dari reformasi fiskal daerah. Kita harap efektivitas penagihan meningkat signifikan,” ujarnya. (Bas/Saf)