JAVASATU.COM-MALANG- Kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Malang menjadi momen bagi aktivis antikorupsi untuk menyuarakan tuntutan yang selama ini dirasa belum terselesaikan.
Aksi protes digelar di Mapolresta Malang Kota, di mana para penyidik KPK sedang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur.
Organisasi masyarakat GRIB Jaya Malang memimpin aksi tersebut, dengan menuntut KPK segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Malang Raya.
“Kami menuntut KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Sri Untari, anggota DPRD Jawa Timur, yang diduga memegang jatah terbesar dalam alokasi Pokmas di Malang Raya, dengan total anggaran mencapai Rp 108 miliar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut,” ujar Ketua DPC GRIB Jaya Malang, Damanhury Jab, Kamis (19/9/2024).
Selain itu, GRIB Jaya juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait hibah aset Pemkab Malang kepada Universitas Brawijaya. Jab menilai bahwa hibah tersebut dilakukan tanpa prosedur yang seharusnya, sehingga merugikan masyarakat.
“Dugaan kongkalikong antara Bupati Malang dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, terkait hibah aset Pemkab yang dilakukan tanpa pleno DPRD adalah pelanggaran serius. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa hibah itu hanya ditandatangani oleh Darmadi tanpa melalui proses paripurna, sehingga kami mendesak KPK untuk menyelidikinya,” tegas Jab.
Selain itu, GRIB Jaya juga meminta KPK untuk menelusuri pengadaan ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang diduga tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Kami mendesak KPK untuk mengusut pengadaan tujuh unit ambulans yang diduga tidak sesuai dengan DPA dan terindikasi ada kepentingan pribadi yang terlibat. Penyalahgunaan anggaran publik seperti ini harus diungkap tuntas,” lanjutnya.
Jab menutup aksinya dengan menyatakan bahwa GRIB Jaya mendukung penuh penegakan hukum yang adil dan transparan, serta berharap kedatangan KPK di Malang menjadi awal bersihnya pemerintahan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang telah lama dikecewakan oleh praktik KKN di Malang Raya,” pungkas Jab. (Agb/Arf)