JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Hamzah terhadap DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, DPD PDIP Jawa Barat, dan DPP PDIP. Majelis hakim juga menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dalam putusan perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl.

Putusan itu disampaikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP bersama DPC PDIP Majalengka dalam konferensi pers di Sekretariat DPC PDIP Majalengka, Selasa (20/10/2026).
Wakil Ketua DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana, memimpin konferensi pers tersebut. Sementara itu, Ucok Rulando Parlundung, S.H., mewakili tim hukum PDIP untuk membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak tuntutan provisi penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat I, tergugat II, dan tergugat III terkait kewenangan mengadili. Majelis kemudian menyatakan PN Majalengka tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Gugatan Hamzah dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp384.000.
Perkara tersebut melibatkan Hamzah sebagai penggugat, dengan DPC PDIP Kabupaten Majalengka, DPD PDIP Jawa Barat, dan DPP PDIP sebagai tergugat. KPU Kabupaten Majalengka juga tercatat sebagai pihak tergugat.
PDIP Sebut Sengketa Harus Lewat Mekanisme Internal
Ucok menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum PDIP adalah mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai yang dinilai belum ditempuh.
Ia menyebut tim hukum merujuk pada sejumlah dasar hukum dalam menyampaikan jawaban dan duplik atas gugatan tersebut.
Pertama, putusan kasasi Nomor 45 yang, menurut penjelasannya, menyatakan gugatan sebelumnya tidak dapat diterima karena mekanisme penyelesaian sengketa internal partai belum ditempuh.
Kedua, Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik yang mengatur penyelesaian perselisihan internal partai melalui mekanisme internal, termasuk Mahkamah Partai.
Ketiga, Peraturan Organisasi PDIP Nomor 3 Pasal 8 mengenai mekanisme penyelesaian persoalan internal partai. Keempat, ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP terkait forum kongres sebagai salah satu mekanisme pengajuan rehabilitasi nama baik.
“Empat hal ini dikritisi dalam jawaban maupun duplik kami. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan persoalan tersebut dalam putusannya,” ujar Ucok.
Menurut dia, persoalan kewenangan mengadili menjadi salah satu hal penting dalam putusan tersebut. Tim hukum PDIP berpandangan bahwa sengketa internal partai perlu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam organisasi.
PDIP Kaitkan Putusan dengan Kepastian PAW Anggota DPRD
Ucok juga menyebut putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Majalengka, khususnya setelah Sandi Fahmi Fatwa dilantik menjadi anggota DPRD melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Putusan ini bukan kemenangan PDI Perjuangan. Putusan ini adalah kemenangan rakyat,” kata Ucok.
Ia menilai kepastian hukum atas perkara tersebut penting agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan anggota DPRD dari Fraksi PDIP dapat berlangsung.
Majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri atas Akhbar Fadillah Ahmad, S.H., sebagai hakim ketua, serta Adi Yuda Istanto, S.H., M.H., dan Bernardo van Christiaan, S.H., sebagai hakim anggota. Adapun panitera penggantinya adalah Yayat Muliatif.
Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tersebut berkaitan dengan kewenangan pengadilan dan tidak dengan sendirinya merupakan putusan mengenai benar atau salahnya seluruh pokok perselisihan antara Hamzah dan PDIP.
Hingga konferensi pers berlangsung, tanggapan Hamzah maupun kuasa hukumnya atas putusan PN Majalengka tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang diterima. (eko/arf)






