JAVASATU.COM-MALANG- H-1 pemungutan suara Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang masih menemukan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Malang yang belum dilepas, karena posisi APK cukup tinggi.
Menurut Abdul Allam Amrullah dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, keberadaan APK tersebut masih menyulitkan karena memerlukan sumber daya tambahan, termasuk penggunaan alat bantu crane.
“Memerlukan resource yang lebih, butuh alat bantu crane,” ucap Abdul Allam Amrullah, Selasa (13/2/2024) sore.
Meskipun penertiban APK telah dilakukan sejak masa tenang dimulai pada Minggu dini hari (11/2/2024), APK berupa baliho, banner, dan reklame masih terpasang di beberapa lokasi karena sulit dijangkau. Bawaslu Kabupaten Malang hari ini bekerjasama dengan Satpol PP dan meminjam alat dari PUPR untuk menertibkan APK yang terpasang di tujuh titik, khususnya di Kecamatan Kepanjen, Pakisaji, Pakis, dan Lawang.
“H-1 ini kami berupaya membersihkan. Hari ini ada tujuh titik APK di empat kecamatan yang coba diturunkan,” ungkapnya.
Meski kewajiban melepas APK seharusnya menjadi tanggung jawab peserta pemilu, Bawaslu mencatat APK yang belum ditertibkan sebagai pelanggaran administrasi. Meskipun demikian, Bawaslu mengapresiasi partisipasi peserta pemilu yang secara mandiri melakukan penertiban.
“Mungkin banner itu terlalu tinggi, sehingga butuh energi lebih dan butuh alat. Karenanya, kami bekerjasama dengan Satpol PP agar menggunakan crane,” tandas Abdul Allam Amrullah. (Nuh)