JAVASATU.COM-MALANG- Inspektorat Kabupaten Malang telah turun dan mendalami kasus dugaan penyelewengan dana hibah Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo menyampaikan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan fakta-fakta yang ada di lapangan.
“Perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu saat ini baru pada tahap pengumpulan data, untuk dilakukan proses analisis,” ucapnya saat dihubungi pada Jumat (2/8/2024).
Dalam proses pencairan, diungkapkan Nurcahyo, dana hibah itu mekanismenya harus ada pengajuan proposal dan pencairannya juga disertai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), karena menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Malang.
“Jadi, Askab ini di tahun Anggaran (TA) 2022 mendapat dana hibah sebesar Rp 500 juta, nanti akan kita kroscek dengan proposal, dan NPHD, serta LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) nya,” terangnya.
Nurcahyo, juga belum bisa menyimpulkan meski informasi di luar banyak penyelewengan yang dilakukan oleh Askab Kabupaten Malang. Pihaknya harus menerima data yang valid.
“Nanti kita samakan antara Proposal pengajuan, LPJ, dan NPHD, itu mekanismenya, informasi diluar ada dugaan itu (Penyelewengan Penggunaan dana hibah)”, tukasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, di Tahun Anggaran (TA) 2022, Askab PSSI Kabupaten Malang mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta, namun penyerapan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan NPHD pemberi dana hibah dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat.
Sementara itulah Ketua KONI Kabupaten setempat Periode 2024-2028, H Rosydin ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan WhatsApp tidak merespon hingga berita ini diunggah. (Agb/Saf)