email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 67 Kasus

by Wiyono
22 September 2020

Javasatu, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan sejumlah barang bukti (BB), tindak pidana yang berlangsung dalam kurun tahun 2020 di halaman samping kantor Kejari Batu, Jalan Sultan Agung No 7 Kota Batu, Selasa (22/9/2020) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Supriyanto, SH., MH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan perkara pidana umum yang didapatkan dari penanganan 67 perkara dalam kurun waktu 2020.

“Barang bukti yang kami Musnahkan itu merupakan barang bukti rampasan dari terdakwa yang sudah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap” ungkap Supriyanto.

Lanjut dia, jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, maka dikhawatirkan barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

DIMUSNAHKAN: Seluruh barang bukti dimusnahkan untuk mencegah oknum tertentu menyalahgunakannya. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Supriyanto juga menjelaskan dalam pers rillisnya, bahwa setidaknya terdapat BB narkotika golongan I berupa 900 gram ganja kering dari empat perkara yang telah inkracht atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu dengan total berat bruto 102 gram untuk 48 perkara, untuk pil ekstasi ada 67 butir itu dalam satu perkara, serta pil double L sebanyak 200 ribu butir dari tujuh perkara, dan minuman keras beralkohol merk bintang kuntul 360 botol dalam satu perkara, itu jenis yang dimusnahkan,” terangnya.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besar, yang dilakukan oleh jajaran Kejari Batu, Kasat Narkoba, Kepala BNN Batu, Pabung, Wakil Walikota Batu dan Satpol PP Pemkot Batu.

BacaJuga :

Eksekusi Rumah di Simpang Titan Asri Berlangsung Kondusif oleh PN Kota Malang

PN Kota Malang Eksekusi Sita Aset Rumah Pendiri Arema di Kawasan Lembah Tidar

Lebih lanjut, Supriyanto mengungkapkan, bahwa dari 67 perkara yang telah ditangani Kejari Batu terkait dengan perkara narkotika. Sedangkan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam pidana umum.

Barang-barang selain narkotika itu, masih kata Supriyanto, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat jenis kendaraan kontruksi tipe kompaktor atau slender.

“Lalu yang berbentuk pil dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender, agar larut yang kemudian dibuang,” tegasnya.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Batu Ir. H. Punjul Santoso, MM menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Batu untuk mencegah tindakan kriminalitas agar tidak muncul kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini, juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas. Kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu, jangan pernah menggunakan narkoba, nanti akan kena batunya seperti gembong teroris Dr. Azhari,” ujarnya.

Punjul juga mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang tergolong oknum memanfaatkan BB tersebut untuk diedarkan kembali ke masyarakat, sehingga membuat angka kriminalitas kembali meningkat. (Wiy/Krs)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 7

  1. Ping-balik: Dua Tersangka Pemilik Sabu-Sabu 200 Gram Ditangkap Polda Lampung - Noktah Merah
  2. Ping-balik: Dua Tersangka Pemilik Sabu-Sabu 200 Gram Ditangkap Polda Lampung - Beritaloka
  3. Ping-balik: Dua Tersangka Pemilik Sabu-Sabu 200 Gram Ditangkap Polda Lampung - Imperium Daily
  4. Ping-balik: Dua Tersangka Pemilik Sabu-Sabu 200 Gram Ditangkap Polda Lampung - Nusa Daily
  5. Ping-balik: Ratusan Gram Sabu-Sabu Disita Polres Banjarbaru dari Seorang Pengedar - Beritaloka
  6. Ping-balik: BNNP Sulut: Terdapat 23 Kelurahan Rawan Narkoba di Manado - Nusa Daily
  7. Ping-balik: Pengamat Hukum: Penegak Hukum Rubah Cara Publikasi Hasil Sitaan Narkoba - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Pengedar 30 Poket Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved