JAVASATU.COM-MALANG-Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Isa Zega, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4/2025).

Tim JPU yang terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH, dan David Christian Lumban Gaol SH menyebut sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan sebagai salah satu hal yang memberatkan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian,” ujar David Christian dalam pembacaan tuntutan.
Tuntutan ini langsung diprotes Isa Zega di hadapan Majelis Hakim.
“Kok bisa tuntutannya lima tahun, Yang Mulia?” ucap Isa, disambut penegasan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH bahwa tuntutan merupakan kewenangan jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga memaparkan isi percakapan antara terdakwa dan Shandy Purnamasari yang menjadi salah satu bukti kunci. Setelah komunikasi melalui pesan singkat tak berlanjut dengan pertemuan, Isa Zega disebut membuat konten di Instagram dan TikTok yang berisi pencemaran nama baik.
JPU menilai tak ada itikad baik dari terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit proses hukum. Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya.
JPU menjerat Isa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain hukuman pidana, JPU juga meminta majelis hakim merampas barang bukti berupa tangkapan layar akun media sosial, satu unit iPhone 12 Pro Max, dan flashdisk berisi video, untuk kepentingan negara dan mengembalikan sebagian kepada saksi. Isa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai sidang, Isa menyebut tuntutan jaksa berlebihan. Ia bahkan menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi dan berniat melapor ke KPK, meski belum jelas siapa yang akan dilaporkan.
“Tuntutan ini terlalu kejam. Pasal 27B untuk saya? Padahal tidak ada pemerasan. Ini setara dengan tuntutan narkoba dan korupsi triliunan,” ujar Isa.
Ia juga menegaskan siap menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kita lihat nanti. Kalau sampai diputus bersalah, saya PK. Pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” katanya menutup. (Agb/Arf)