email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 19 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara, Protes Keras ke Majelis Hakim

by Agung Baskoro
30 April 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG-Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Isa Zega, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4/2025).

Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Tim JPU yang terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH, dan David Christian Lumban Gaol SH menyebut sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan sebagai salah satu hal yang memberatkan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian,” ujar David Christian dalam pembacaan tuntutan.

Tuntutan ini langsung diprotes Isa Zega di hadapan Majelis Hakim.

“Kok bisa tuntutannya lima tahun, Yang Mulia?” ucap Isa, disambut penegasan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH bahwa tuntutan merupakan kewenangan jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga memaparkan isi percakapan antara terdakwa dan Shandy Purnamasari yang menjadi salah satu bukti kunci. Setelah komunikasi melalui pesan singkat tak berlanjut dengan pertemuan, Isa Zega disebut membuat konten di Instagram dan TikTok yang berisi pencemaran nama baik.

JPU menilai tak ada itikad baik dari terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit proses hukum. Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya.

BacaJuga :

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Gubernur Khofifah Borong Ikan Bandeng di Pasar Bandeng Gresik

JPU menjerat Isa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Selain hukuman pidana, JPU juga meminta majelis hakim merampas barang bukti berupa tangkapan layar akun media sosial, satu unit iPhone 12 Pro Max, dan flashdisk berisi video, untuk kepentingan negara dan mengembalikan sebagian kepada saksi. Isa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai sidang, Isa menyebut tuntutan jaksa berlebihan. Ia bahkan menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi dan berniat melapor ke KPK, meski belum jelas siapa yang akan dilaporkan.

“Tuntutan ini terlalu kejam. Pasal 27B untuk saya? Padahal tidak ada pemerasan. Ini setara dengan tuntutan narkoba dan korupsi triliunan,” ujar Isa.

Ia juga menegaskan siap menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kita lihat nanti. Kalau sampai diputus bersalah, saya PK. Pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” katanya menutup. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa Zega
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Gubernur Khofifah Borong Ikan Bandeng di Pasar Bandeng Gresik

Jelang Lebaran 2026, Polres Malang Bagikan Bingkisan ke Driver Ojol

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Pawai Ogoh-ogoh Nyepi 2026 di Gresik, 1.000 Peserta Tampilkan Harmoni Toleransi

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Remisi Nyepi Lapas Malang, Tiga Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

BERITA LAINNYA

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Lacrimi si Sfinti Hadirkan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Nuansa Tak Terlupakan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

LAKSI Minta Hentikan Framing Negatif soal Simulator Berkuda Polri

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d