email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara, Protes Keras ke Majelis Hakim

by Agung Baskoro
30 April 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG-Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Isa Zega, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4/2025).

Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Tim JPU yang terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH, dan David Christian Lumban Gaol SH menyebut sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan sebagai salah satu hal yang memberatkan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian,” ujar David Christian dalam pembacaan tuntutan.

Tuntutan ini langsung diprotes Isa Zega di hadapan Majelis Hakim.

“Kok bisa tuntutannya lima tahun, Yang Mulia?” ucap Isa, disambut penegasan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH bahwa tuntutan merupakan kewenangan jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga memaparkan isi percakapan antara terdakwa dan Shandy Purnamasari yang menjadi salah satu bukti kunci. Setelah komunikasi melalui pesan singkat tak berlanjut dengan pertemuan, Isa Zega disebut membuat konten di Instagram dan TikTok yang berisi pencemaran nama baik.

JPU menilai tak ada itikad baik dari terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit proses hukum. Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya.

BacaJuga :

Sidang TPPO di Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

JPU menjerat Isa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Selain hukuman pidana, JPU juga meminta majelis hakim merampas barang bukti berupa tangkapan layar akun media sosial, satu unit iPhone 12 Pro Max, dan flashdisk berisi video, untuk kepentingan negara dan mengembalikan sebagian kepada saksi. Isa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai sidang, Isa menyebut tuntutan jaksa berlebihan. Ia bahkan menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi dan berniat melapor ke KPK, meski belum jelas siapa yang akan dilaporkan.

“Tuntutan ini terlalu kejam. Pasal 27B untuk saya? Padahal tidak ada pemerasan. Ini setara dengan tuntutan narkoba dan korupsi triliunan,” ujar Isa.

Ia juga menegaskan siap menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kita lihat nanti. Kalau sampai diputus bersalah, saya PK. Pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” katanya menutup. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa Zega

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sidang TPPO di Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

ADVERTISEMENT

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Pasar Murah HUT ke-80 Kejaksaan di Kota Malang Diserbu Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Mahasiswa KKNT-03 UNIRA Malang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Rejoyoso

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP

BERITA LAINNYA

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Payung Parasut TNI AU Bawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza

Puisi Dinilai Bisa Jadi Penyangga Ketahanan Negara, Riri Satria Bicara di HUT ke-80 RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d