JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali memanas. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025), Isa tiba-tiba menangis dan menantang sumpah pocong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pelapor Shandy Purnamasari.

Mengenakan pakaian serba hitam, Isa membacakan nota pembelaannya sambil terisak. Ia membantah keras telah melakukan pemerasan, dan menilai dakwaan jaksa tidak berdasar serta dipaksakan.
“Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan saya memeras. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang atau barang,” kata Isa sambil mengangkat Al-Qur’an yang masih tersegel. Ia kemudian mengutip Surah Ali Imran ayat 61 dan berseru siap bersumpah pocong jika terbukti berbohong.
Isa menilai, kasusnya digiring dari dugaan pencemaran nama baik ke pasal pemerasan demi memperberat tuntutan. Padahal, menurutnya, sejak awal tidak pernah diperiksa atas pasal 27B tentang ancaman kekerasan atau pemerasan sebagaimana dituduhkan dalam tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, JPU menuntut Isa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta, karena melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE, yang mengatur soal ancaman pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Isa, Pitra Romadoni, juga menyampaikan nota pembelaan setebal ratusan halaman, mempersoalkan perubahan pasal dari 27A menjadi 27B. Ia menyebut akan melaporkan hal ini langsung ke Jaksa Agung.
“Kami lihat ada indikasi rekayasa pasal. Laporan awal ke Polda Jatim menyebut Pasal 27A, tapi yang dituntut 27B,” kata Pitra usai sidang.
Persidangan sempat kembali tegang saat Isa menuding salah satu pengunjung perempuan sebagai “mata-mata” yang disebutnya dekat dengan pelapor.
“Bilang ke Shandy, aku tidak pernah memeras! Dia mata-mata!,” teriak Isa di akhir persidangan. (Agb/Saf)