JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (11/3/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, JPU menyatakan locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili perkara tersebut. Atas dasar itu, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Isa Zega, Fitra Ramadan Nasution, SH, mengatakan pihaknya tidak terkejut dengan keputusan JPU. Menurutnya, eksepsi yang diajukan memang hampir selalu ditolak dalam persidangan.
“Jaksa pasti akan membuktikan tuduhan yang disampaikan kepada klien kami. Nanti dalam proses pembuktian, kita akan melihat apakah tuduhan tersebut benar atau tidak,” ujar Fitra.
Fitra juga menyoroti lokasi kejadian yang menurutnya berada di Jakarta Selatan, bukan di Kabupaten Malang. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan JPU seharusnya batal demi hukum karena kewenangan mengadili berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran pidana, seharusnya laporan dibuat ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.
Selain itu, Fitra menilai proses administrasi perkara ini sangat cepat, bahkan seperti kilat. Ia mengungkapkan bahwa sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), proses hanya memakan waktu tiga hari. (Agb/Saf)