email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

JPU Tolak Eksepsi Isa Zega, Pengacara Sebut Dakwaan Prematur

by Agung Baskoro
11 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (11/3/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Isa Zega. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, JPU menyatakan locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili perkara tersebut. Atas dasar itu, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Isa Zega, Fitra Ramadan Nasution, SH, mengatakan pihaknya tidak terkejut dengan keputusan JPU. Menurutnya, eksepsi yang diajukan memang hampir selalu ditolak dalam persidangan.

“Jaksa pasti akan membuktikan tuduhan yang disampaikan kepada klien kami. Nanti dalam proses pembuktian, kita akan melihat apakah tuduhan tersebut benar atau tidak,” ujar Fitra.

Fitra juga menyoroti lokasi kejadian yang menurutnya berada di Jakarta Selatan, bukan di Kabupaten Malang. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan JPU seharusnya batal demi hukum karena kewenangan mengadili berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran pidana, seharusnya laporan dibuat ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.

Selain itu, Fitra menilai proses administrasi perkara ini sangat cepat, bahkan seperti kilat. Ia mengungkapkan bahwa sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), proses hanya memakan waktu tiga hari. (Agb/Saf)

BacaJuga :

Polisi Gagalkan Percobaan Curas di Toko Sembako Randegansari Driyorejo

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaPengadilan Negeri Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Gagalkan Percobaan Curas di Toko Sembako Randegansari Driyorejo

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Polres Malang Tingkatkan Patroli Pantai saat Libur Long Weekend

Emba Jetbus Run 2026 Malang Diikuti 3.600 Pelari, Target 4.000 Tahun Depan

Seabad Stadion Gajayana, Hari Ini 100 Legenda Sepak Bola Indonesia Nostalgia

Turnamen MS Glow for Men Soccer Dongkrak Sport Tourism Kota Malang

Tarif Parkir Berlaku, Dishub Kota Malang: Gedung Parkir Kayutangan Diminati Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

Seabad Stadion Gajayana, Hari Ini 100 Legenda Sepak Bola Indonesia Nostalgia

Turnamen MS Glow for Men Soccer Dongkrak Sport Tourism Kota Malang

BERITA LAINNYA

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d