email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

JPU Tolak Eksepsi Isa Zega, Pengacara Sebut Dakwaan Prematur

by Agung Baskoro
11 Maret 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (11/3/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Isa Zega. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, JPU menyatakan locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili perkara tersebut. Atas dasar itu, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Isa Zega, Fitra Ramadan Nasution, SH, mengatakan pihaknya tidak terkejut dengan keputusan JPU. Menurutnya, eksepsi yang diajukan memang hampir selalu ditolak dalam persidangan.

“Jaksa pasti akan membuktikan tuduhan yang disampaikan kepada klien kami. Nanti dalam proses pembuktian, kita akan melihat apakah tuduhan tersebut benar atau tidak,” ujar Fitra.

Fitra juga menyoroti lokasi kejadian yang menurutnya berada di Jakarta Selatan, bukan di Kabupaten Malang. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan JPU seharusnya batal demi hukum karena kewenangan mengadili berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran pidana, seharusnya laporan dibuat ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.

Selain itu, Fitra menilai proses administrasi perkara ini sangat cepat, bahkan seperti kilat. Ia mengungkapkan bahwa sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), proses hanya memakan waktu tiga hari. (Agb/Saf)

BacaJuga :

Sidang TPPO di Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaPengadilan Negeri Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sidang TPPO di Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

ADVERTISEMENT

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Pasar Murah HUT ke-80 Kejaksaan di Kota Malang Diserbu Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Mahasiswa KKNT-03 UNIRA Malang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Rejoyoso

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP

BERITA LAINNYA

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Payung Parasut TNI AU Bawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza

Puisi Dinilai Bisa Jadi Penyangga Ketahanan Negara, Riri Satria Bicara di HUT ke-80 RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d