JAVASATU.COM- Polisi menindaklanjuti video perselisihan antara pengendara motor dan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang viral di media sosial.

Personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota mendatangi lokasi pada Selasa (22/9/2026) untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan praktik parkir liar yang menjadi aduan masyarakat.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan penanganan tersebut. Menurutnya, petugas turun ke lokasi setelah video dan informasi mengenai aktivitas parkir yang dipersoalkan beredar di media sosial.
“Benar, personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan kemudian dilakukan penindakan Tipiring,” ujar Lukman.
Dalam video yang beredar, seorang pengendara motor terlihat terlibat adu argumen dengan jukir. Perselisihan disebut bermula ketika pengendara mempertanyakan karcis parkir yang diberikan karena dinilai tidak sesuai dengan karcis resmi yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Jukir yang bersangkutan juga disebut tidak mengenakan rompi petugas parkir. Namun, ia diketahui memiliki kartu tanda koordinator jukir yang memuat logo Dishub.
Polisi kemudian mengidentifikasi jukir tersebut berinisial MA (44), warga Jalan Muharto VII, Kota Malang. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu buah SIM milik MA untuk proses lebih lanjut di Mako Polresta Malang Kota.
Lukman mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons terhadap informasi masyarakat sekaligus untuk memastikan persoalan yang berkembang di ruang publik ditangani sesuai ketentuan.
“Penindakan ini salah satu bentuk respons cepat informasi masyarakat, khususnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik,” pungkasnya.
Polresta Malang Kota berharap klarifikasi dan penindakan tersebut dapat mencegah persoalan parkir di kawasan Dinoyo berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga yang membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat atau membutuhkan penanganan segera untuk menghubungi Call Center 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian agar laporan yang membutuhkan penanganan dapat segera ditindaklanjuti. (dop/arf)