JAVASATU.COM- Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan jarak pandang di Kota Palembang, Sumatera Selatan, turun hingga 400 meter pada Kamis (8/10/2026). Kondisi tersebut mengganggu operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap dampak kabut asap.

BNPB menyebut kabut asap menyelimuti Palembang sejak pagi hingga sore. Jarak pandang yang terbatas berdampak pada aktivitas warga, termasuk perjalanan udara. Sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2026), tiga penerbangan sipil dilaporkan mengalami gangguan jadwal keberangkatan dan kedatangan.
Kabut asap tersebut terjadi di tengah penanganan karhutla yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan data BNPB per 7 Oktober 2026, terdapat 354 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sebanyak 92 titik api dilaporkan membakar lahan dengan luas total 390,61 hektare.
Dalam upaya penanganan kebakaran, satuan tugas darat dan udara telah memadamkan kebakaran di lahan seluas 319,41 hektare hingga 7 Oktober. Rinciannya, satgas darat memadamkan 298,41 hektare dan satgas udara menangani 21 hektare. Sekitar 71,20 hektare lahan masih perlu ditangani melalui pemadaman lanjutan.
Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi salah satu wilayah prioritas penanganan. Berdasarkan patroli udara pada 7 Oktober, terdapat tujuh titik api yang membakar lahan seluas 56 hektare di wilayah tersebut. Titik api juga terpantau di Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu.
Pemantauan satelit NOAA-20 dalam kurun 24 jam mencatat 49 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Sumatera Selatan. Sebanyak 45 titik berada di Ogan Komering Ilir dan empat titik lainnya di Muara Enim.
BNPB menyatakan operasi modifikasi cuaca belum dilakukan karena tidak terdapat potensi pertumbuhan awan hujan yang mendukung pelaksanaannya.
Menyikapi kondisi kabut asap, BNPB mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan berhati-hati ketika berkendara karena jarak pandang yang terbatas.
Informasi tersebut disampaikan Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S. P. Panjaitan, melalui siaran pers BNPB tertanggal 8 Oktober 2026. (dop/arf)