JAVASATU.COM- Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menggelar silaturahmi bersama puluhan jurnalis media cetak, televisi dan online di Poskoffie, Kepanjen, Kamis (21/8/2025). Pertemuan ini membahas beragam isu, mulai dari aturan penggunaan sound system (sound horeg) hingga fenomena sosial di Malang Raya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Danang menjelaskan Surat Edaran Bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara. Aturan itu menekankan pembatasan durasi serta volume suara.
“Masalah sound horeg sudah ada Surat Edaran Bersama, yang menekankan soal waktu dan volume. Kalau terlalu lama bisa merusak pendengaran. Dalam waktu dekat kami akan rapat dengan Bupati Malang untuk menyepakati aturan bersama,” ujar AKBP Danang.
Selain soal sound system, Kapolres juga menyinggung pelaksanaan karnaval budaya di Malang Raya yang jumlahnya mencapai 400 kegiatan. Pihaknya membatasi aktivitas hingga pukul 00.00 WIB untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Batasan ini agar tidak menimbulkan keributan atau tindak pidana. Kita ingin semua berjalan tertib dan tetap menjaga norma susila,” tegasnya.
AKBP Danang turut mengingatkan jajaran Polsek untuk bertindak cepat terhadap laporan perjudian sabung ayam.
“Kalau ada laporan, Kapolsek wajib datang membubarkan dan membakar sarana prasarana sabung ayam,” katanya.
Dalam forum tersebut, Danang menegaskan pentingnya kemitraan antara Polres Malang dan insan pers dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.
“Saya berterima kasih atas kehadiran rekan-rekan jurnalis. Silaturahmi ini penting agar kita bisa terus bekerja sama menghadirkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (agb/nuh)