JAVASATU.COM- Ketegasan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, beserta jajarannya mencopot AKBP DPK dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota menuai dukungan dan apresiasi publik.

Dukungan tersebut salah satunya datang dari analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. Ia menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus narkoba.
“Tindakan tegas tersebut membuktikan bahwa institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tidak berkompromi dalam menegakkan aturan hukum, sekalipun terhadap anggotanya sendiri. Langkah ini membuktikan bahwa Polri adalah institusi yang responsif terhadap aduan masyarakat mengenai perilaku oknum yang melanggar hukum,” ujar Nasky dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai, langkah tegas Kapolri harus menjadi cermin bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia agar tidak mencoba melakukan perbuatan tercela, melanggar hukum, apalagi sampai terjerat kasus serupa.
Ia menegaskan, sikap tegas Kapolri merupakan wujud akuntabilitas dan integritas dalam mempertanggungjawabkan kinerja, tindakan, serta keputusan pimpinan tertinggi institusi Polri kepada publik secara transparan dan akuntabel guna membangun serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, Nasky menambahkan, setiap pelanggaran oknum anggota, terutama terkait narkotika, wajib diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan transformasi reformasi Polri.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami berharap langkah tegas terhadap oknum ini menjadi momentum penguatan reformasi internal Polri. Publik ingin melihat institusi kepolisian semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
“Doa kami agar institusi Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berbenah dan semakin baik. Harapan itu bukan hanya milik kami, tetapi harapan seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.
Nasky yang juga Ketua Youth Indonesia Epicentrum atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia menyebut langkah tegas pimpinan Polri kali ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi internal bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga menyayangkan perilaku oknum tersebut yang dinilai merusak nama baik dan nama besar institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Menurutnya, saat ini Korps Bhayangkara tengah bekerja keras melakukan pembenahan secara kultural dan manajemen organisasi, serta menjalankan tugas-tugas kemanusiaan seperti membantu korban bencana pascabanjir dan longsor di Aceh, Sumatra, dan daerah lainnya.
Bahkan, kata NPT, sapaan akrabnya, tidak sedikit anggota polisi yang wafat saat menjalankan tugas.
“Kadang air mata polisi baik menjadi mata air buat oknum karena faktor kekhilafan. Artinya, kelakuan para oknum bukan saja terjadi di institusi kepolisian dan merugikan institusinya sendiri, tetapi juga sering terjadi di instansi lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.
Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadiv Humas. (arf)