JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 ke tahap penyidikan.

Informasi tersebut dikonfirmasi Plt Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo. Ia menyebut peningkatan status sudah dilakukan sejak Senin (8/9/2025).
“Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi KONI ini sudah naik ke penyidikan, dana hibah 2022 dan 2023,” kata Bima di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2025).
Meski sudah masuk tahap penyidikan, hingga kini Kejari Kabupaten Malang belum menetapkan tersangka. Namun, sejumlah saksi telah diperiksa sejak tahap penyelidikan, mulai dari pengurus KONI, cabang olahraga (cabor), hingga pihak ketiga.
“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak penyelidikan, nanti pada tahap penyidikan tinggal didalami lagi oleh penyidik,” ujarnya.
Bima menambahkan, penyidik juga masih menelusuri aliran dana hibah tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dengan melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Dana hibah 2022 dan 2023 itu total Rp 5 miliar. Untuk kerugian negara, kami masih menunggu hasil perhitungan APIP,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang juga telah memanggil sejumlah pejabat Dispora Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Dispora M. Hidayat serta mantan Kabid Prestasi Dispora Sigit Yuniarto yang kini menjabat Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Malang.
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2022 KONI Kabupaten Malang menerima kucuran dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 500 juta di antaranya dialokasikan untuk Askab PSSI Kabupaten Malang.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah ini masih terus didalami penyidik Kejari Kabupaten Malang untuk mengungkap adanya indikasi korupsi dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab. (agb/arf)