email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan 700 Botol Minol Dijual Vulgar di Toko Jamu

by Syaiful Arif
5 Oktober 2022

JAVASATU.COM-PASURUAN- Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) yang dijual secara vulgar di toko jamu bertuliskan “Banyu Sakti”, tepat di seberang Kantor Kecamatan Prigen, Selasa (4/10/2022) siang.

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan Ratusan Botol Minol Dijual Vulgar di Toko Jamu. (Foto: Pasuruankab.go.id)

Dilansir dari pasuruankab.go.id, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, ratusan botol minol itu didapat dari operasi pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol yang digelar selama seharian penuh.

Sebelum diamankan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang dibuat resah dengan sebuah toko jamu yang secara terang-terangan menjual minol. Padahal hal tersebut telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan penertiban dan peredaran minuman beralkohol.

“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat kalau ada sebuah toko jamu yang menjual minol secara terang-terangan dan jumlahnya banyak. Dari situlah kami cek dan lakukan razia,” kata Bakti, sesaat setelah operasi selesai digelar.

Diungkapkan Bakti, selama operasi digelar, pemilik toko tersebut awalnya menolak ketika ratusan botol minolnya diamankan petugas. Namun ketika petugas menjelaskan secara kooperatif, pemilik menerima dan membiarkan petugas untuk mengamankannya.

“Kami amankan. Katanya ada pengacaranya. Jadi kami hanya melaksanakan pengamanan Perda Nomor 10 tahun 2009 yang harus selalu ditegakkan,” terang Bakti.

Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa total botol minol yang diamankan mencapai sekitar 700 botol dengan berbagai merk dan harga. Bahkan tak sedikit minol yang diamankan bernilai jual tinggi, yakni mulai Rp 500 ribu hingga di atas Rp 1 juta per botolnya.

BacaJuga :

UMSURA Dampingi UMKM Betro Pasuruan, Fokus HPP hingga Digital Marketing

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

“Minol ini sebenarnya boleh dijual tapi di tempat tertentu seperti hotel dengan klasifikasi tertentu pula. Tapi dilarang dijual bebas di depan publik, apalagi ini Perda Kabupaten Pasuruan dan jualnya di depan Kantor Kecamatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pemilik usaha bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau denda kurungan badan maksimal 3 bulan.

“Selanjutnya kami serahkan ke Pengadilan Negeri Bangil,” singkatnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PrigenMinolMirasSatpol PP Kabupaten Pasuruan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

Harga Bapokting di Pasar Kepanjen Malang Masih Stabil, Cabe Rawit Sempat Naik

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

Bupati Yani Sambut Kepulangan Tiga Anak PMI Asal Gresik

Nenek 95 Tahun di Ampelgading Malang Tewas, Polisi Bongkar Fakta Perampokan

Babinsa di Gresik Turun Tangan Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

Dua Orang Tersengat Listrik di Apotek Gondanglegi, Polres Malang Selidiki

Pasar Panganan Giri Biyen, Nostalgia Kuliner Sunan Giri

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Putusan MA Final, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

BERITA LAINNYA

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved