JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dan menahan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 542 juta.

Dua tersangka masing-masing berinisial RS (Ketua KONI periode 2019–2024) dan BY (Bendahara Umum). Keduanya langsung digelandang ke Lapas Kelas I Malang pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani penahanan selama 20 hari hingga 11 Maret 2026.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan dana hibah yang dikucurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang (Dispora) pada 2022-2023 mencapai Rp 5 miliar. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan penyelewengan dana hibah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 542 juta,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 84 saksi serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini mencuat setelah Kejari melakukan penggeledahan di kantor Dispora Kabupaten Malang guna mengumpulkan bukti tambahan terkait pengelolaan dana hibah untuk pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di daerah tersebut. (agb/arf)