email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang dan Polresta Siap Adaptasi KUHP Baru, Cegah Berkas Kasus Bolak-Balik

by Yondi Ari
8 Januari 2026

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Polresta Malang Kota menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakor) untuk membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU No. 1 Tahun 2023. Pertemuan ini digelar di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (8/1/2026), dengan tujuan menyelaraskan pemahaman hukum materiil dan formil agar proses penegakan hukum berjalan lancar.

Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota Gelar Rakor Implementasi KUHP Baru. (Foto: ist)

Rakor diikuti sekitar 50 peserta, termasuk jajaran Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polresta, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota.

Kasi Pidum Kejari Malang Hasudungan Parlindungan Sidauruk menegaskan, koordinasi ini penting untuk mencegah hambatan teknis, termasuk fenomena “bolak-balik” berkas perkara (P-19) akibat perbedaan penafsiran pasal dalam KUHP baru.

“Kita harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik-delik baru dan menyelaraskan tata cara formil agar adaptif dengan struktur hukum yang baru,” ujarnya.

Beberapa poin utama yang dibahas antara lain:

  • Hukum Materiil: Perluasan delik aduan, khususnya di klaster kesusilaan dan keluarga, serta penerapan pemidanaan berbasis keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
  • Hukum Formil dan Administrasi: Penyesuaian nomenklatur pasal pada SPDP serta standarisasi penggunaan alat bukti elektronik.
  • Restorative Justice: Penentuan kriteria perkara yang bisa diselesaikan di luar pengadilan untuk kepentingan masyarakat.

Hasil rakor, kedua instansi sepakat membentuk forum komunikasi intensif untuk membahas kasus-kasus spesifik yang bersinggungan dengan delik baru. Sinergi ini diharapkan meningkatkan efektivitas pra-penuntutan dan mempercepat penanganan perkara pidana di wilayah hukum Kota Malang.

Melalui langkah ini, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota menegaskan komitmen untuk menjamin kepastian hukum, mencegah stagnasi berkas perkara, dan memastikan aparat hukum siap menghadapi KUHP baru secara seragam dan efisien. (dop/nuh)

BacaJuga :

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKejari Kota MalangKota MalangKUHPPolresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Prev Next

POPULER HARI INI

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

BERITA LAINNYA

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved