JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan uang palsu dengan nilai nominal Rp 94,85 juta, Selasa (13/10/2026). Barang bukti tersebut terdiri dari 948 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar pecahan Rp 50 ribu yang berasal dari tiga perkara.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kota Malang. Kegiatan tersebut juga mencakup pemusnahan barang bukti narkotika dan sejumlah barang lain dari perkara periode Juni hingga Oktober 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Malang, Umarul Faruq, mengatakan perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayah tersebut.
“Tingginya jumlah perkara narkotika ini tentunya bisa menjadi perhatian serius. Sebab, hampir 70 persen dari total perkara tindak pidana umum yang masuk dan ditangani Kejari Kota Malang, masih didominasi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat terlarang,” ujar Umarul Faruq seusai pemusnahan.
Berdasarkan data Kejari Kota Malang, barang bukti ganja dari 27 perkara mencapai 2.877,978 gram atau sekitar 2,88 kilogram. Sementara itu, sabu-sabu seberat 876,38 gram berasal dari 55 perkara.
Petugas juga memusnahkan 290 butir ekstasi dengan berat sekitar 95,478 gram dari lima perkara. Selain itu, sebanyak 95.422 butir pil jenis double L dari sembilan perkara turut dimusnahkan.
Barang bukti lainnya meliputi sekitar 126 unit alat komunikasi dan timbangan digital serta lima senjata tajam dari lima perkara.
Umarul berharap jumlah perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Malang dapat menurun. Menurut dia, penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dalam upaya pencegahan di lingkungan pendidikan.
“Kota Malang terkenal sebagai kota pelajar dan kota pendidikan. Mudah-mudahan ini mendorong seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga Kota Malang agar tetap aman, nyaman, kondusif, serta layak anak dan layak belajar,” jelasnya.
Umarul menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini relatif lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya. Hal itu dipengaruhi perbedaan rentang waktu pengumpulan barang bukti.
Pemusnahan periode Juni hingga Oktober 2026 mencakup sekitar empat bulan, sedangkan periode sebelumnya berlangsung sekitar delapan bulan, yakni Oktober hingga Juni.
Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Kota Malang yang dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (dop/arf)