email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 6 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kemenkumham Jatim Benarkan RK Dapat Pembebasan Bersyarat

by Agung Baskoro
23 April 2024

JAVASATU.COM-SURABAYA- Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, RK pada Selasa (23/4/2024). Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.

RK. (Foto: Tangkapan Layar)

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

KONTEN PROMOSI

Total remisi yang didapatkan pria 62 tahun itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.

Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.

BacaJuga :

Cegah Tren Bendera One Piece, Polsek Cerme Bagikan Merah Putih ke Warga

Polantas Gresik Tebar Semangat Kemerdekaan di Jalan Raya Jelang HUT ke-80 RI

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani sepertiga masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tutup Jayanta. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Rendra Kresna

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Gresik Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Realisasi Capai 88%

Seleksi Perdana Gresik United Liga 3, Enam Pemain Muda Langsung Diikat Kontrak

ADVERTISEMENT

Mensos dan Bupati Gresik Tinjau Sekolah Rakyat, Tegaskan 3 Kunci Gagasan Presiden Prabowo

Cegah Tren Bendera One Piece, Polsek Cerme Bagikan Merah Putih ke Warga

Polantas Gresik Tebar Semangat Kemerdekaan di Jalan Raya Jelang HUT ke-80 RI

Prev Next

POPULER HARI INI

1.270 Calon Taruna Lolos Seleksi Akademi TNI 2025

Pengamat Politik Sebut Serangan ke Jenderal Dudung Bermotif Politik, Minta Stop Framing Jahat

Bila Terpilih Jadi Ketua DPD, Dofic Soroanggono Siap Kembalikan Kejayaan Golkar Kabupaten Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pengaduan ke Dewan Pers Naik 100 Persen, Mayoritas Dimenangkan Pengadu

BERITA LAINNYA

Pengamat Politik Sebut Serangan ke Jenderal Dudung Bermotif Politik, Minta Stop Framing Jahat

Pengaduan ke Dewan Pers Naik 100 Persen, Mayoritas Dimenangkan Pengadu

Hankook Tire Rilis Laporan ESG 2024–2025, Dorong Ekonomi Sirkular di Industri Ban

Karya Seni “TERCORENG” di Yogya, Teriakan Kritik untuk Peradilan yang Timpang

Satsiber TNI Gelar Latihan Siber 2025, Perkuat Pertahanan Digital Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

1.270 Calon Taruna Lolos Seleksi Akademi TNI 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Perjalanan Panjang Penyair Anto Narasoma

Hilda Daningtyas Terpilih Aklamasi, Pimpin IJTI Malang Raya 2025-2028

Susunan Pengurus IJTI Malang Raya 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved