Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ketua DPRD Sumut Laporkan Waka DPRD Deliserdang, Pengamat: Penghinaan Perempuan adalah Kejahatan Kemanusiaan

Javasatu by Javasatu
19 Agustus 2025
0

JAVASATU.COM- Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanti Sitorus resmi melaporkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Deli Serdang HS ke Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan dibuat usai beredarnya postingan yang menyinggung soal “Bestie Politik” Erni dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanti Sitorus. (Foto: Ist/Nasky Putra Tandjung)

Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Erni sudah tepat. Menurutnya, komentar HS di media sosial bukan hanya tidak etis, tetapi juga merendahkan martabat perempuan.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas sebebas-bebasnya tanpa aturan. Apalagi jika sampai merendahkan harkat seorang perempuan. Itu bukan sekadar satire politik, melainkan penghinaan terhadap martabat kemanusiaan,” tegas Nasky, Selasa (19/8/2025).

Penghinaan Dinilai Tidak Layak dari Seorang Pejabat Publik

Nasky menilai pernyataan HS sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Menurutnya, komentar tersebut justru menimbulkan kesan negatif dan bisa memicu dugaan adanya motif politik tertentu.

“Tidak ada pembenaran penyerangan kehormatan perempuan dianggap sebagai candaan. Justru publik bisa curiga ada motif politik di balik komentar itu,” tambahnya.

Ia juga menekankan, sesama kader partai seharusnya saling mendukung, bukan saling menjatuhkan.

“Publik bisa menilai siapa yang dewasa dan siapa yang tidak dalam berpolitik,” ujarnya.

Kebebasan Berekspresi Ada Batasnya

Lebih lanjut, Nasky mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas.

“Di dunia maya ada UU ITE yang mengatur soal ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, hingga penyebaran hoaks. Demokrasi kita tidak boleh mengabaikan etika dan norma publik,” jelasnya.

Dorongan Proses Hukum Cepat

Sebagai alumni Indef School of Political Jakarta, Nasky mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan Erni sesuai aturan. Ia menyinggung Pasal 315 KUHP, UU ITE, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang relevan dengan kasus ini.

“Kasus ini harus diproses cepat, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” katanya.

Ajakan Kawal Kasus

Nasky menegaskan pihaknya bersama masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini. Ia menyerukan semua pihak, baik pemerintah, aparat, legislatif, maupun masyarakat, ikut mengawasi agar ruang demokrasi tetap sehat dan bebas dari serangan personal.

“Penghinaan terhadap Ketua DPRD Sumut yang juga seorang perempuan adalah bentuk serangan terhadap harkat dan martabat perempuan Sumut. Ini bukan sekadar polemik politik,” pungkasnya. (saf)

Tags: DPRD Deli SerdangDPRD Sumatera UtaraNasky Putra Tandjung
Previous Post

FIB Unsoed Banyumas Tanamkan Cinta Budaya ke 1.164 Maba Lewat PKKMB 2025

Next Post

HUT ke-80 RI, UB Luncurkan Gerakan Berbagi Buah Dukung Produk Lokal dan Kesehatan

Related Posts

Gresik Jadi Tuan Rumah Perdana Workshop Pasar Modal Syariah 2026
Berita

Gresik Jadi Tuan Rumah Perdana Workshop Pasar Modal Syariah 2026

22 Oktober 2026
Prof Ahmad Barizi: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Sains Modern
Berita

Prof Ahmad Barizi: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Sains Modern

22 Oktober 2026
Inisiator Hari Santri Gus Thoriq Usulkan Doa untuk Indonesia, Ini Isinya
Berita

Inisiator Hari Santri Gus Thoriq Usulkan Doa untuk Indonesia, Ini Isinya

22 Oktober 2026
Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI
Berita

Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI

22 Oktober 2026
Reklame di Median Jalan Soekarno-Hatta Malang, Sesuai Perda atau Tidak?
Berita

Reklame di Median Jalan Soekarno-Hatta Malang, Sesuai Perda atau Tidak?

22 Oktober 2026
Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Next Post
HUT ke-80 RI, UB Luncurkan Gerakan Berbagi Buah Dukung Produk Lokal dan Kesehatan

HUT ke-80 RI, UB Luncurkan Gerakan Berbagi Buah Dukung Produk Lokal dan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Gresik Jadi Tuan Rumah Perdana Workshop Pasar Modal Syariah 2026
  • Prof Ahmad Barizi: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Sains Modern
  • Inisiator Hari Santri Gus Thoriq Usulkan Doa untuk Indonesia, Ini Isinya
  • Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI
  • Reklame di Median Jalan Soekarno-Hatta Malang, Sesuai Perda atau Tidak?
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com