email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kiki Aston soal Polemik Asep Nurdiansyah: Jangan Jadikan Medsos Pengadilan Opini

by Eko Widiantoro
4 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Polemik mengenai dugaan pencemaran nama baik yang menyeret aktivis Asep Nurdiansyah kembali menjadi sorotan. Kali ini, penggiat media sosial Majalengka, Kiki Aston, angkat bicara terkait narasi yang membandingkan penanganan akun palsu dengan proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos).

Asep Nurdiansyah dan Kiki Aston dalam satu frame ilustrasi. (Foto: Ilustrasi)

Menurut Kiki, dua persoalan tersebut tidak bisa begitu saja disamakan karena memiliki konteks, subjek hukum, serta mekanisme penanganan yang berbeda.

Ia menilai, anggapan bahwa adanya perbedaan respons terhadap kedua persoalan tersebut sebagai bentuk “standar ganda” perlu dilihat secara lebih utuh berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

“Narasi yang sedang dibangun oleh Asep Nurdiansyah mencoba mendikotomikan dua situasi yang secara hukum dan faktual sangat berbeda. Menyamakan penanganan pencatutan nama oleh akun palsu dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau ITE adalah bentuk false equivalence, yakni menyamakan dua persoalan yang sebenarnya tidak setara,” kata Kiki, Sabtu (3/10/2026).

Akun Palsu dan Identitas Pelaku Berbeda

Kiki menjelaskan, dalam kasus pencatutan nama melalui akun atau nomor WhatsApp palsu, identitas pelaku sering kali belum diketahui secara jelas. Pelaku dapat menggunakan identitas anonim, nomor acak, hingga sarana komunikasi yang menyulitkan proses identifikasi.

Dalam kondisi seperti itu, menurut dia, imbauan maupun klarifikasi kepada masyarakat dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah munculnya korban baru.

“Imbauan dan klarifikasi publik merupakan tindakan preventif yang cepat untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan. Klarifikasi itu dibuat demi melindungi publik, bukan untuk meloloskan pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kiki membedakan kondisi tersebut dengan unggahan Asep Nurdiansyah yang menurutnya dibuat oleh seseorang dengan identitas yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum.

Ia mengatakan, unggahan yang dipersoalkan juga dinilai memiliki dampak terhadap kehormatan dan kredibilitas personal maupun institusi pemerintah yang disebut dalam konten tersebut.

Kiki: Setiap Warga Berhak Menggunakan Jalur Hukum

Kiki juga menyoroti hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum ketika merasa nama baiknya dirugikan.

Menurut dia, pejabat publik memang harus siap menerima kritik masyarakat. Namun, ia menilai kritik dan tuduhan merupakan dua hal yang harus dibedakan, terutama ketika sebuah tudingan menyangkut dugaan pelanggaran hukum.

“Perlindungan reputasi dan nama baik merupakan hak setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Ketika sebuah narasi dinilai sudah melampaui kritik objektif dan dianggap menyerang kehormatan seseorang, menggunakan jalur hukum merupakan hak yang sah,” katanya.

Ia menambahkan, pelaporan kepada aparat penegak hukum semestinya tidak langsung dimaknai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Menurut Kiki, proses hukum justru dapat menjadi ruang untuk menguji apakah sebuah konten mengandung pelanggaran hukum atau masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat.

Kritik Publik Harus Dibedakan dengan Tuduhan

Kiki mengakui kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik terhadap kebijakan maupun kinerja pemerintah, kata dia, merupakan hal yang wajar selama disampaikan berdasarkan data dan fakta.

Namun, ia mengingatkan agar isu sensitif yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tidak berhenti pada ruang media sosial.

Salah satunya terkait isu dugaan jual beli jabatan yang sebelumnya disinggung dalam sejumlah unggahan Asep Nurdiansyah.

“Demokrasi menjamin kritik publik terhadap kinerja aparatur negara. Tetapi kritik sebaiknya berbasis data objektif. Kalau memang memiliki bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran hukum, mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Kiki.

Ia menilai, ketika tuduhan mengenai dugaan tindak pidana hanya disebarkan melalui media sosial tanpa terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi perdebatan di ruang publik yang belum tentu menyelesaikan substansi persoalan.

“Jangan sampai ruang publik berubah menjadi pengadilan opini. Kalau ada bukti, serahkan kepada KPK, Kejaksaan, Kepolisian atau lembaga yang berwenang untuk diperiksa dan dibuktikan,” katanya.

Pemanggilan Polisi Dinilai sebagai Ruang Klarifikasi

Terkait proses hukum yang kini berjalan, Kiki mengatakan pemanggilan oleh kepolisian tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penindakan atau pembuktian bahwa seseorang telah bersalah.

BacaJuga :

Jalan Raya Krikilan Gresik Dikaji Jadi Blackspot, Tim Ahli Turun

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

Menurut dia, pemanggilan dalam proses penyelidikan dapat menjadi ruang bagi aparat untuk meminta keterangan dan menguji informasi maupun bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Pemanggilan oleh Polres Majalengka bukanlah bentuk penindakan sewenang-wenang. Itu merupakan bagian dari proses untuk meminta keterangan dan menguji kebenaran informasi maupun bukti dari pihak-pihak yang terkait,” ucapnya.

Kiki menilai, apabila pihak yang dipanggil merasa yakin bahwa apa yang disampaikannya merupakan kritik yang dilakukan dengan itikad baik dan memiliki dasar, proses hukum dapat menjadi kesempatan untuk menjelaskan hal tersebut secara terbuka kepada penyidik.

Asep Nurdiansyah Dilaporkan Terkait Unggahan Media Sosial

Sebelumnya, Asep Nurdiansyah diketahui aktif menyuarakan kritik terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Dalam perkara yang menjadi sorotan tersebut, Kepala BKPSDM Majalengka Ikin Asikin melalui kuasa hukumnya melaporkan Asep Nurdiansyah ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu berkaitan dengan unggahan di sejumlah platform media sosial yang memuat poster bergambar karikatur Ikin Asikin dan narasi mengenai dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Namun, dugaan tersebut merupakan bagian dari substansi yang dipersoalkan dalam proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Asep juga masih menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.

Kiki menegaskan, perbedaan cara penanganan antara pencatutan nama oleh akun palsu dan laporan dugaan pencemaran nama baik tidak otomatis menunjukkan adanya perlakuan berbeda.

“Penanganan akun palsu melalui imbauan publik ditujukan untuk mencegah penipuan dan melindungi masyarakat. Sementara pelaporan dugaan pencemaran nama baik bertujuan meminta kepastian hukum atas dugaan pelanggaran. Keduanya memiliki konteks dan instrumen penanganan yang berbeda,” kata Kiki.

Karena itu, ia meminta masyarakat melihat persoalan tersebut berdasarkan fakta dan proses hukum yang berjalan, bukan hanya berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.

“Jadi menurut saya, tidak relevan jika perbedaan penanganan tersebut langsung disimpulkan sebagai standar ganda atau kezaliman. Yang harus dilihat adalah konteks kasusnya, siapa subjeknya, apa perbuatannya, serta bagaimana proses hukumnya berjalan,” pungkasnya. (eko/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MajalengkaMedsos

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kiki Aston soal Polemik Asep Nurdiansyah: Jangan Jadikan Medsos Pengadilan Opini

Jalan Raya Krikilan Gresik Dikaji Jadi Blackspot, Tim Ahli Turun

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

75 Senjata Diserahkan Sukarela ke TNI di Maluku Utara

Prof Reda Manthovani Minta Satlinmas dan BPD Perkuat Soliditas

4.444 Kali Sholawat Nariyah Dibaca, NU Tebuwung Doakan Kantor Baru

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

Prev Next

POPULER HARI INI

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

BERITA LAINNYA

Kiki Aston soal Polemik Asep Nurdiansyah: Jangan Jadikan Medsos Pengadilan Opini

Jalan Raya Krikilan Gresik Dikaji Jadi Blackspot, Tim Ahli Turun

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

75 Senjata Diserahkan Sukarela ke TNI di Maluku Utara

Prof Reda Manthovani Minta Satlinmas dan BPD Perkuat Soliditas

4.444 Kali Sholawat Nariyah Dibaca, NU Tebuwung Doakan Kantor Baru

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved