JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024.
Dalam siaran pers tertulis, Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah melalui Marhaendra Pramudya Mahardika Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosdiklih, SDM dan Humas menyampaikan, berdasarkan penelitian, semua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak memiliki catatan sebagai mantan terpidana atau terpidana.
“Pasangan bakal calon Bupati Sanusi dan bakal calon Wakil Bupati Hj. Lathifah Shohib, serta pasangan bakal calon Bupati H. Gunawan HS dan bakal calon Wakil Bupati H. Umar Usman, seluruhnya memenuhi syarat administratif,” kata dia dalam siaran persnya, Sabtu (14/09/2024).
KPU Malang juga mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon, serta visi, misi, dan program dari bakal calon pasangan.
“Tanggapan dapat disampaikan mulai 15 hingga 18 September 2024 melalui berbagai saluran, seperti laman https://infopemilu.kpu.go.id, nomor helpdesk KPU Kabupaten Malang 085331511086, atau langsung ke kantor KPU di Kepanjen,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses ini guna memastikan transparansi dan keabsahan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. (Agb/Saf)