JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyalurkan santunan kepada keluarga dua petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengonfirmasi bahwa dua petugas TPS tersebut telah gugur.
“Ada dua laporan yang kami terima. Pertama, atas nama Saifudin (Anggota KPPS TPS 07) Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, dan atas nama Iyan Hartono (Petugas Keamanan TPS 15) Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir,” ujar Dika saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/12/2024).
Menurut Dika, seluruh petugas TPS di KPU Kabupaten Malang telah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan pihaknya telah berkoordinasi untuk pemberian bantuan tersebut.
“Mereka (petugas TPS yang meninggal dunia) sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dika menjelaskan, Saifudin meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat banjir di Desa Gajahrejo pada Rabu (27/11/2024). Sementara itu, Iyan Hartono meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat distribusi logistik ke tingkat kecamatan pada Kamis (5/12/2024).
Santunan telah diserahkan kepada keluarga melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk almarhum Saifudin, sudah diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Sedangkan untuk almarhum Iyan Hartono, biaya pemakaman senilai Rp 10 juta, karena almarhum tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris,” tandasnya. (Agb/Saf)