email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

by Redaksi Javasatu
9 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mengecam keras tindakan fitnah dan ujaran kebencian yang dilontarkan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof. Dadan Hindayana.

Ilustrasi. (Sumber Gambar: LAKSI)

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menilai pernyataan yang beredar di media sosial dan menyerang kehormatan Prof. Dadan merupakan tindakan tidak bermoral dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami menilai tuduhan dan hinaan terhadap Kepala BGN adalah fitnah keji. Negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap Prof. Dadan yang dirugikan akibat serangan verbal tersebut,” tegas Azmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Azmi, seseorang berinisial AY diduga menjadi pihak yang melontarkan pernyataan bernada kebencian dengan menyebut Kepala BGN dan tim verifikator BGN sebagai “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, serta menuding kantor MBG sebagai “sarang tikus”.

“Kritik ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, apalagi dengan sebutan binatang. Itu bukan kritik, tapi penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia,” ujar Azmi.

LAKSI menilai, pernyataan tersebut dapat menyinggung jutaan insan BGN yang bekerja di seluruh Indonesia dan telah mencoreng reputasi lembaga yang berperan penting dalam menjaga program gizi nasional.

Azmi juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian.

“Kami meminta semua pihak agar lebih bijak dalam berbicara di ruang publik. Kritik boleh, tapi jangan sampai merusak nama baik orang lain,” katanya.

Lebih lanjut, Azmi menjelaskan bahwa pernyataan AY telah memuat informasi palsu dan menyesatkan publik.

“Mereka menyebarkan hoaks tentang kondisi kantor BGN yang bertujuan memprovokasi dan merusak kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Ia menduga, tuduhan miring tersebut merupakan upaya menjatuhkan reputasi Kepala BGN sekaligus mengganggu jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digencarkan pemerintah.

“Fitnah ini bagian dari upaya menggagalkan program strategis pemerintah. Isu-isu yang disebarkan tanpa bukti itu keji dan tidak bermoral,” tegas Azmi.

Dalam pandangan LAKSI, tindakan seperti itu dapat dijerat hukum. Azmi mengingatkan bahwa KUHP, UU ITE, dan UU No. 40 Tahun 2008 mengatur secara tegas mengenai fitnah dan ujaran kebencian.

BacaJuga :

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

“Kritik tidak bisa dipidana, tetapi bila disertai kebencian dan penghinaan, bisa masuk ranah pidana. Polisi perlu menindak tegas pelaku agar ada efek jera,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, LAKSI juga merujuk pada Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 yang menjelaskan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran berita bohong, hingga hasutan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kita harus menjaga ruang publik agar tetap sehat. Jangan biarkan media sosial menjadi tempat penyebaran kebencian dan fitnah,” tutup Azmi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Badan Gizi NasionalBGNLAKSIMakan Bergizi GratismbgSPPG

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d