JAVASATU.COM-BATU- Merasa ditipu uang sebesar Rp 2,2 miliar, seorang nenek bernama Ulafiah (64 tahun) asal Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu bersama anaknya bernama Endah Yuniati (36 tahun) melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Laporan mereka diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim dengan Nomor: TBL /8/610.01/XI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 November 2022. Dalam isi laporannya, terlapor atas nama Saji, warga asal Jalan Jakim, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga asal Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penasihat Hukum Ulafiah, yakni Gunawan Setiadi SH mengungkapkan, setelah laporan diterima. Polda Jatim melalui Ditreskrimum melakukan penyelidikan lewat perintah Nomor: SP.Lidik/1269/XII/RES.1.11/Direskrimum tertanggal 8 Desember 2022.
“Dalam penyelidikan tersebut sudah diperiksa 11 saksi, 2 saksi pelapor dan 2 saksi terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam hampir selama 1,5 tahun akhirnya Direskrimum Polda Jatim meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan termasuk perkembangannya, lewat surat yang terakhir Nomor: B/1240/ SP2HP-6/III/RES.1.11/Direskrimum,” beber Gunawan Setiadi SH didampingi Samin SH, Selasa (30/04/2024).
Lebih lanjut, ungkap Gunawan. Persoalan ini berawal dari Ulafiah dan Endah Yuniati yang meminta bantuan penyelesaian masalah sengketa tanah warisan kepada kedua terlapor.
“Kedua terlapor dengan mengaku mempunyai koneksi dan kenalan di Polda Jatim berpangkat tinggi, dengan meminta imbalan secara bertahap hingga mencapai total Rp2,2 miliar. Kedua terlapor diduga juga melakukan penggelapan sertipikat rumah dan tanah milik pelapor,” urai Gunawan mengungkapkan.

Lanjut Gunawan, kasus yang dihadapi pelapor tidak kunjung tuntas dan berlarut-larut. Kedua terlapor selalu berkelit bila ditanya oleh pelapor terkait persoalan penyelesaian kasus sengketa tanah dan laporan di Polres Batu. Ulafiah dan Endah Yuniati akhirnya melapor ke Mapolda Jatim.
“Selama hampir 1,5 tahun mendampingi, berharap kliennya mendapat keadilan, terlebih lagi kliennya sudah tidak memiliki apa-apa karena tertipu kedua terlapor,” tegas Gunawan.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suhariyanto, melalui Kasubdit II HARDABANGTAH, AKBP Hendro Sukmono, SH, S.IK, M.IK mengatakan dalam surat perkembangan penyidikan ke-6 masih terus meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor dan terlapor. Bahkan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Penyidik pun akan segera menetapkan tersangkanya.
Untuk menyajikan keberimbangan informasi, redaksi media ini akan berusaha menghubungi pihak terlapor untuk dimintai komentar. Hingga berita ini diunggah, redaksi belum berhasil menghubungi. (Saf)