JAVASATU.COM-MALANG- Dianggap minim sosialisasi, sejumlah warga RW 5 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Jumat (6/9/2024), untuk memprotes kenaikan biaya sewa tanah yang melonjak hingga enam kali lipat dari tarif normal.
Ketua RW 5, Prayudi, mengungkapkan bahwa salah satu warganya yang biasanya membayar biaya sewa sebesar Rp 762 ribu, kini harus membayar Rp 5.082.000.
“Awalnya, warga yang membayar sewa bulan Juni dan Juli masih dengan tarif normal. Namun, pada Agustus, tarifnya tiba-tiba melonjak menjadi Rp 5.082.000,” jelas Prayudi.
Warga merasa kebingungan dan resah karena kenaikan tersebut dianggap tidak disosialisasikan dengan baik. Prayudi menyebut bahwa informasi kenaikan tarif ini ternyata sudah termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023, namun sosialisasi yang memadai tidak pernah dilakukan.
“Kami seharusnya diberitahu terlebih dahulu sebelum tarifnya naik drastis. Kami merasa keberatan karena Perda ini berlaku untuk seluruh warga Kota Malang, bukan hanya RW 5,” tegas Prayudi.
Aksi warga ini diterima langsung oleh Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang yang diketuai Dito Arief Nurakhmadi. Dalam pertemuan tersebut, Dito mengakui bahwa kenaikan tarif sewa ini cukup mengejutkan warga karena besaran kenaikannya mencapai enam kali lipat.
“Kami melihat ada masalah dalam sosialisasi Perda yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Malang,” ujar Dito.
Dito menambahkan, upaya Pemkot Malang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu diapresiasi. Namun, menurutnya, proses sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar masyarakat tidak merasa terkejut atau mengalami perubahan kebijakan yang mendadak.
“Harus ada langkah-langkah yang terukur dan tahapan sosialisasi yang jelas sehingga masyarakat sebagai objek retribusi dapat memahami perubahan ini,” tambahnya.
Dito berjanji untuk mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui komisi terkait. Dia berharap Pemkot Malang dapat melakukan sosialisasi yang lebih tepat sasaran agar warga merasa dilibatkan dalam setiap perubahan kebijakan. (Agb/Saf)
Kenaikan retribusi pemakaian tanah aset pemkot Malang perlu ditinjau. Naik hingga 6 kali lebih!!