JAVASATU.COM- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah mengawasi dan mengevaluasi lowongan kerja yang membatasi usia pelamar. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah diskriminasi dalam proses rekrutmen dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.

Nila menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang menetapkan batas maksimal usia pelamar, bahkan pada rentang 22-23 tahun. Menurutnya, persyaratan tersebut perlu dievaluasi agar rekrutmen tenaga kerja tidak menghambat penyerapan tenaga kerja lokal.
“Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya,” tegas Nila dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Nila secara khusus meminta Disnaker lebih proaktif memeriksa lowongan yang diajukan perusahaan maupun pengelola kawasan industri. Jika rekrutmen dilakukan melalui satu pintu Disnaker, pemerintah daerah diminta memastikan persyaratan yang diterapkan tidak mengandung diskriminasi usia.
Selain persoalan rekrutmen, legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur X itu juga mendorong pengelola kawasan industri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan dinas terkait menata pedagang serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di luar area pabrik.
Menurut Nila, aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri merupakan dampak positif yang perlu dikelola dengan baik. Penataan lokasi berdagang dinilai dapat membantu mengurai kemacetan yang terjadi pada jam-jam tertentu sekaligus menjaga aktivitas ekonomi warga.
“Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang,” papar Nila.
Ia menilai komunikasi antara pengelola kawasan industri dan pemerintah daerah diperlukan untuk menyediakan ruang berdagang yang layak bagi pelaku UMKM. Penataan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan dan gesekan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), yang kerap dikeluhkan berdampak pada iklim investasi.
Nila menegaskan, pengembangan kawasan industri perlu berjalan seiring dengan perluasan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengawasi proses rekrutmen serta memastikan lowongan kerja yang tersedia dapat diakses secara adil oleh para pencari kerja. (sir/arf)