JAVASATU.COM- Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta memusnahkan berbagai barang bukti dari 121 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Tugino di Kantor Otmilti II Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari dokumen perkara, narkotika, minuman keras, hingga senjata jenis airsoftgun. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diproses dan diputus di lingkungan peradilan militer.
Brigjen TNI Tugino mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Oditurat Militer sebagai eksekutor putusan pengadilan militer setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus memastikan barang bukti yang dirampas negara tidak disalahgunakan,” ujar Tugino dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi langkah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurutnya, pemusnahan barang bukti memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan akuntabel, memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, serta memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara pidana militer.
Tugino menegaskan Oditurat Militer berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan terbuka kepada publik.
“Setiap proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Otmilti II Jakarta menegaskan komitmennya mendukung terwujudnya sistem peradilan militer yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di lingkungan TNI. (arf)