email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

by Agung Baskoro
4 Maret 2026

JAVASATU.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., buka suara terkait keluhan investor soal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai berbelit. Ia menegaskan, proses perizinan berjalan sesuai prosedur dan sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si. (Credit: Javasatu.com)

Menurut Budiar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebenarnya telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu. Namun, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), khususnya tenaga teknis, membuat sebagian proses dikembalikan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang (DPKPCK).

“Memang sudah ada Mal Pelayanan Satu Pintu. Tapi karena SDM teknis terbatas, proses teknis PBG dan SLF ditangani langsung di kantor Cipta Karya,” ujar Budiar saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan izin bisa tertunda atau ditolak apabila persyaratan administrasi tidak lengkap. Dokumen dasar seperti KTP, legalitas badan usaha (CV/PT), hingga bukti kepemilikan lahan menjadi syarat mutlak sebelum izin diproses lebih lanjut.

“Kalau dokumennya belum lengkap, tentu tidak bisa berlanjut. Ini yang kadang dianggap mempersulit,” tegasnya.

Budiar juga menyinggung praktik sebagian pengembang yang baru membayar uang muka (DP) lahan tanpa legalitas yang tuntas. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengajuan PBG maupun SLF tidak dapat diproses secara hukum.

“Sering kali lahan baru sebatas DP ke pemilik atau petani. Secara administrasi belum sah, sehingga sistem tidak bisa memproses,” jelasnya.

Saat ini, Pemkab Malang telah menerapkan sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, pemohon dapat memantau proses perizinan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, pengajuan PBG terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terkoneksi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BacaJuga :

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

“Di SIMBG terlihat jelas berkas berhenti di mana dan apa yang kurang. Sistemnya sudah transparan,” ujarnya.

Sekda memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperbaiki pelayanan publik, sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Malang dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten MalangOSSPemkab MlangPerizinanSekda Kabupaten Malang

Comments 1

  1. Agus Sumawe says:
    1 bulan ago

    PBG-SLF memang penting terutama untuk bangunan yg bertujuan komersial atau untuk kegiatan/menampung banyak orang. Akan tetapi proses pengajuan, terutama rencana/gambar bangunan berulangkali ditolak apabila bukan dikerjakan oleh tenaga konsultan yg berafiliasi dgn Dinas terkait. Disini netralitas konsultan patut dipertanyakan. Dan tugas Sekda untuk memastikan proses sesuai SOP tapi bukan sengaja mencari2 kesalahan pemohon

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d