JAVASATU.COM- Polisi menangkap MT (46), pria yang diduga menganiaya perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan oleh tersangka yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026). Tersangka diduga menjemput korban dari rumahnya menggunakan sepeda motor setelah menawarkan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.
“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di lokasi, korban menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan.
Namun, menurut polisi, tersangka kemudian mengaku tidak berniat mencarikan pekerjaan. Tersangka diduga justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban.
“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ujar Yulistiana.
Korban yang menolak diduga kemudian dipukul dan dicekik. Polisi juga menyebut tersangka mengancam korban menggunakan celurit dan mengikat tangannya menggunakan tali.
Korban akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut terdengar warga sekitar hingga membuat tersangka melarikan diri. Sebelum kabur, tersangka diduga mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Setelah gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur memburu tersangka hingga ke Kabupaten Jombang.
“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali sepanjang sekitar 4 meter, celurit, palu, serta ponsel milik korban.
MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) serta Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yulistiana mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari orang yang baru dikenal.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center Polri 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal, terutama melalui media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Budiono. (agb/dop/arf)