email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Batu Tangkap Perempuan Asal Lumajang, Diduga Pencuri Rumah Kosong

by Wiyono
12 September 2026

JAVASATU.COM- Polres Batu menangkap YLS (39), perempuan asal Kabupaten Lumajang, yang diduga menjadi pencuri spesialis rumah kosong.

Ibu rumah tangga itu diamankan Satreskrim Polres Batu setelah diduga beraksi di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji.

Foto: Wiyono

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Gunungsari pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sasaran pencurian terkesan secara acak. Ia mencari sasaran dengan keliling Kota Batu yang dianggap rumah dalam keadaan kosong. Pelaku melakukan pencurian pada siang hari karena ia sudah hafal wilayah Kota Batu, tahu mana sasaran yang potensial. Hal ini karena ia pernah kos di wilayah Karangploso yang lokasinya berdekatan dengan Kota Batu,” jelas AKP Zaenal saat konferensi pers di Mapolres Batu, Sabtu (12/9/2026).

Dalam menjalankan aksinya, YLS diduga berangkat seorang diri dari Lumajang menuju Kota Batu menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor palsu. Setibanya di Kota Batu, pelaku berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya.

Di Desa Gunungsari, pelaku terlebih dahulu memantau situasi hingga memastikan rumah dalam keadaan kosong. Ia kemudian masuk melalui pintu dengan menggunakan gunting rumput untuk membobol kunci atau membuka celah pintu.

Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar utama dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang berharga yang ada dalam kamar korban, di antaranya perhiasan, uang tunai, ATM, BPKB, dan sertifikat tanah. Total kerugian mencapai sekitar Rp 70 juta, dengan rincian uang tunai sebesar Rp 35 juta dan sisanya berupa barang berharga lainnya,” tambah Zaenal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya dua buah gunting rumput, dua dompet milik korban dan pelaku, helm, tas, serta rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus.

BacaJuga :

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

Dari pemeriksaan, polisi menyebut YLS melakukan pencurian untuk menguasai barang milik korban dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah pihak.

Selain kasus di Desa Gunungsari, YLS juga mengaku melakukan tindak pidana serupa di tiga tempat lainnya, termasuk di wilayah Kasembon.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP lainnya, termasuk di wilayah Kasembon,” ungkap AKP Zaenal.

Atas perbuatannya, YLS dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (yon/arf)

Tags: Kota BatukriminalPencurianPolres Batu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kemenag Gresik Evaluasi LPJ Dana BOS MI di Wilayah Gresik Utara

Dana Desa Turun, Wabup Gresik Alif Dorong Desa Optimalkan BUMDes

Banjir di Tengah Kekeringan, BNPB: 222 KK Mengungsi di Aceh Tamiang

120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan

Polisi dan Petani Panen 1,2 Ton Jagung di Cemorokandang Malang

Tawuran Maut di Banyumanik Semarang, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

Kukuhkan 26 Chapter se-Majalengka, Superhero Tegaskan Bukan Sayap Partai Politik

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

Kemenag Gresik Evaluasi LPJ Dana BOS MI di Wilayah Gresik Utara

Dana Desa Turun, Wabup Gresik Alif Dorong Desa Optimalkan BUMDes

Banjir di Tengah Kekeringan, BNPB: 222 KK Mengungsi di Aceh Tamiang

120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan

Polisi dan Petani Panen 1,2 Ton Jagung di Cemorokandang Malang

Tawuran Maut di Banyumanik Semarang, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

Kukuhkan 26 Chapter se-Majalengka, Superhero Tegaskan Bukan Sayap Partai Politik

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved