email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 11 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penelitian Soroti Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta, Integrasi Data Perlu Diperkuat

by Syaiful Arif
11 September 2026

JAVASATU.COM- Persoalan tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta menjadi salah satu perhatian dalam penelitian kebijakan pengelolaan RTH. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu terus memperkuat integrasi data, koordinasi antarinstansi, serta kepastian hukum untuk mendukung pengelolaan RTH yang lebih efektif.

Dwi Dharma Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi juga menyangkut tata kelola aset publik, kejelasan status dan batas lahan, serta keberlanjutan ruang terbuka hijau di tengah perkembangan perkotaan yang semakin dinamis.

Hal itu menjadi salah satu temuan dalam penelitian tesis Dwi Dharma Prasetyo, mahasiswa Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, Sekolah Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Tesis berjudul “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam Mengatasi Tumpang Tindih Lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta” tersebut mengkaji persoalan tumpang tindih lahan RTH sekaligus berbagai faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan pengelolaannya.

Penelitian tersebut berangkat dari kondisi ketersediaan lahan di Jakarta yang semakin terbatas seiring tingginya urbanisasi. Situasi itu menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberadaan RTH dari potensi alih fungsi maupun persoalan tumpang tindih kepemilikan.

Sejumlah kasus yang menjadi perhatian dalam penelitian antara lain Taman Gantara pada 2022, Taman Kumbang Sereh pada 2023, serta sengketa lahan di kawasan Taman Rawasari pada 2025.

Integrasi Data Jadi Perhatian

Hasil penelitian menunjukkan persoalan tumpang tindih lahan RTH memiliki sejumlah faktor yang saling berkaitan. Di antaranya ketidaksinkronan data antarinstansi, pembagian kewenangan yang tersebar, pengawasan aset yang masih perlu diperkuat, serta koordinasi yang dapat terus ditingkatkan.

Dalam penelitian tersebut, Dwi Dharma menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang mencakup empat dimensi, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.

Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui wawancara mendalam, studi literatur, analisis dokumen, triangulasi, serta validasi data.

Sejumlah upaya sebenarnya telah dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, antara lain melalui penertiban aset pemerintah daerah serta koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelolaan Aset Daerah, dan instansi terkait lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat lintas instansi, pertukaran informasi dan data, hingga verifikasi dokumen pertanahan.

Namun, penelitian mencatat bahwa integrasi informasi antarinstansi masih dapat diperkuat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbedaan standar dan jenis peta yang digunakan.

ATR/BPN menggunakan peta kadaster berskala besar, sementara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota masih menggunakan peta berskala makro. Pembaruan data yang belum sepenuhnya optimal juga dapat menyebabkan perbedaan informasi mengenai status dan kondisi lahan di lapangan.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penyelarasan data agar informasi mengenai status, batas, kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan lahan dapat dipahami secara lebih seragam oleh seluruh pihak terkait.

Kepastian Status Lahan Perlu Diperkuat

Penelitian juga menyoroti pentingnya memastikan kejelasan status dan batas lahan sejak awal. Kepastian tersebut diperlukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya klaim maupun pemanfaatan lahan oleh pihak lain.

Apabila persoalan status dan batas lahan belum terselesaikan, penanganannya berpotensi menjadi lebih kompleks karena dapat berkaitan dengan penguasaan fisik, kepentingan sosial, serta berbagai kepentingan lainnya.

Dari sisi sumber daya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah memiliki Unit Pengadaan Tanah serta memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG), data spasial digital, dan arsip pertanahan dalam proses verifikasi.

BacaJuga :

Jurnalis Malang Doakan Lima Wartawan Hilang Kontak di Anak Krakatau

Sunatan Massal di Polres Majalengka Diikuti 40 Anak, Tangisan Bikin Haru

Meski demikian, penelitian mencatat bahwa dukungan anggaran untuk penanganan persoalan tumpang tindih lahan masih dapat dioptimalkan. Pada saat yang sama, kebutuhan terhadap integrasi informasi pertanahan semakin penting seiring kompleksitas pengelolaan lahan di Jakarta.

Komitmen Aparatur Dinilai Positif

Penelitian juga menemukan adanya komitmen aparatur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dalam menjalankan kebijakan pengelolaan RTH.

Komitmen tersebut antara lain terlihat melalui penyusunan langkah strategis, peningkatan koordinasi lintas instansi, serta pembentukan tim penertiban terpadu.

Pendekatan persuasif dan mediasi juga telah dilakukan dalam menangani sejumlah persoalan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga komunikasi serta mengantisipasi munculnya konflik di lapangan.

Namun, penelitian merekomendasikan agar mekanisme tersebut dapat dilengkapi dengan tahapan penyelesaian yang lebih jelas, target yang terukur, serta batas waktu penyelesaian.

Pada aspek struktur birokrasi, penelitian mencatat belum terdapat standar operasional prosedur (SOP) khusus yang secara rinci mengatur mekanisme penyelesaian tumpang tindih lahan RTH lintas instansi.

Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian masih membutuhkan koordinasi dan komunikasi antarinstansi secara intensif.

Karena itu, penguatan mekanisme koordinasi dan penyelarasan prosedur dinilai dapat membantu mempercepat proses penyelesaian persoalan lahan.

Rekomendasi Penguatan Tata Kelola RTH

Berdasarkan analisis SWOT, posisi strategis pengelolaan tumpang tindih lahan RTH berada pada Kuadran IV (Weaknesses-Threats).

Pada sumbu X atau IFAS tercatat -1,56, yang menunjukkan kelemahan internal lebih dominan. Sementara sumbu Y atau EFAS tercatat -0,86, yang menunjukkan ancaman eksternal lebih dominan.

Ancaman tersebut antara lain klaim kepemilikan, alih fungsi lahan, urbanisasi, serta tingginya tekanan ekonomi terhadap lahan perkotaan.

Atas kondisi tersebut, penelitian merekomendasikan strategi defensif dengan memprioritaskan penguatan tata kelola pengelolaan RTH.

Fokus utama diarahkan pada integrasi data pertanahan, aset, dan tata ruang; penataan kewenangan; serta penguatan pengawasan terhadap lahan RTH.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga didorong menjadi salah satu sektor utama dalam integrasi data lintas instansi. Rekomendasi lainnya mencakup percepatan sertifikasi aset, pembangunan sistem digital terpadu yang mengintegrasikan data, GIS, dan penelusuran riwayat lahan atau land tracing, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta direkomendasikan mengevaluasi mekanisme koordinasi antarperangkat daerah, menyusun SOP lintas sektor, serta memberikan perhatian terhadap kebutuhan anggaran untuk pengamanan aset RTH.

Foto: Istimewa

Pencegahan Dinilai Lebih Penting

Penelitian tersebut juga menekankan pentingnya langkah pencegahan. Pengamanan lahan diharapkan tidak hanya dilakukan ketika persoalan telah berkembang menjadi sengketa, tetapi juga sejak ditemukan indikasi ketidakjelasan status, batas, penguasaan, maupun pemanfaatan lahan.

Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat turut berperan melalui pengawasan partisipatif, termasuk memanfaatkan mekanisme pelaporan digital.

Penelitian Dwi Dharma Prasetyo diharapkan dapat menjadi salah satu referensi akademik bagi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat kebijakan pengelolaan RTH, khususnya dalam upaya mencegah dan menangani persoalan tumpang tindih lahan.

Pemerintah dapat terus memperkuat sistem yang memastikan kejelasan status lahan, menyelaraskan data antarinstansi, memperjelas pembagian kewenangan, serta meningkatkan pengamanan aset RTH.

Hal tersebut menjadi penting karena kepastian status dan penguasaan lahan dapat membantu mencegah munculnya persoalan baru sekaligus memberikan dasar yang lebih kuat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.

Pada akhirnya, perlindungan RTH bukan hanya berkaitan dengan keberadaan ruang hijau, tetapi juga bagaimana aset publik dapat dikelola secara tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Jakarta.

Integrasi data pertanahan, aset, dan tata ruang; percepatan sertifikasi; penguatan koordinasi kelembagaan; pemanfaatan SIG; serta pengawasan terhadap potensi alih fungsi dan penguasaan lahan menjadi sejumlah langkah yang dapat terus diperkuat.

Dengan tata kelola yang semakin terintegrasi dan koordinasi yang semakin baik, pengelolaan RTH di Jakarta diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: IPDNPenelitianRTH

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Penelitian Soroti Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta, Integrasi Data Perlu Diperkuat

Jurnalis Malang Doakan Lima Wartawan Hilang Kontak di Anak Krakatau

Sunatan Massal di Polres Majalengka Diikuti 40 Anak, Tangisan Bikin Haru

Kepala Bakorwil Malang Dorong Pengusaha Jadi Penggerak Malang Raya Megapolitan

Pemkab Majalengka Sabet Lima Penghargaan BKN, Tata Kelola ASN Diguyur Apresiasi

Pemkot Kediri Siap Bayar Alun-alun, Asal Ada Dasar Hukum

Komunitas Tambora hingga Jamtrok Bakal Ramaikan Mahesa Bird Contest di Malang

Pria Pamer Kelamin ke Pengendara Perempuan di Gresik Ditangkap, Diduga 30 Kali Beraksi

Profesor Polinema Ika Noer Syamsiana Kembangkan AI untuk Prediksi COVID-19

FISIP UNIRA Malang Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kondangmerak

Prev Next

POPULER HARI INI

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Penelitian Soroti Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta, Integrasi Data Perlu Diperkuat

Jurnalis Malang Doakan Lima Wartawan Hilang Kontak di Anak Krakatau

Sunatan Massal di Polres Majalengka Diikuti 40 Anak, Tangisan Bikin Haru

Kepala Bakorwil Malang Dorong Pengusaha Jadi Penggerak Malang Raya Megapolitan

Pemkab Majalengka Sabet Lima Penghargaan BKN, Tata Kelola ASN Diguyur Apresiasi

Pemkot Kediri Siap Bayar Alun-alun, Asal Ada Dasar Hukum

Komunitas Tambora hingga Jamtrok Bakal Ramaikan Mahesa Bird Contest di Malang

Pria Pamer Kelamin ke Pengendara Perempuan di Gresik Ditangkap, Diduga 30 Kali Beraksi

Profesor Polinema Ika Noer Syamsiana Kembangkan AI untuk Prediksi COVID-19

FISIP UNIRA Malang Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kondangmerak

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved