JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan siap membayar kewajiban kepada kontraktor dalam sengketa pembangunan Alun-alun Kota Kediri. Namun, pembayaran harus memiliki dasar penghitungan dan landasan hukum yang jelas karena menggunakan anggaran negara.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Pemkot Kediri, Arifin, usai menghadiri undangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri terkait permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Rrb/2026/PN Kdr. Dalam pertemuan tersebut, PN Kediri mendorong para pihak menyelesaikan putusan arbitrase melalui perundingan internal karena perkara tersebut merupakan perkara perdata.
“Pada prinsipnya, kami menghormati imbauan itu. Sejak awal, perlu saya sampaikan apabila Pemkot Kediri itu berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini segera tuntas, karena keberadaan alun-alun dinanti nanti oleh masyarakat Kota Kediri,” kata Arifin, Kamis (10/9/2026).
Arifin mengatakan Pemkot Kediri sejak awal telah menunjukkan sikap responsif terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Pemkot tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) dan langsung berkoordinasi dengan PT Surya Grha Utama-KSO untuk mencari formula pelaksanaan putusan.
Persoalan muncul karena putusan yang ada tidak mencantumkan secara pasti nilai pembayaran maupun volume pekerjaan yang menjadi dasar penghitungan. Karena itu, kedua pihak sepakat menunjuk tim ahli dari UPN Veteran Surabaya untuk menghitung volume pekerjaan, yang kemudian direviu BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Hasil penghitungan tersebut menetapkan kewajiban pembayaran Pemkot Kediri kepada kontraktor sebesar Rp6,6 miliar. Para pihak juga telah menandatangani pakta integritas yang pada pokoknya menyatakan kesediaan menerima hasil penghitungan tersebut.
“Hasil penghitungan yang telah dilakukan ternyata Pemkot berkewajiban kepada kontraktor sebesar Rp6,6 miliar. Para pihak juga telah menandatangani Pakta Integritas yang pada pokoknya para pihak akan menerima hasil penghitungan tersebut,” jelas Arifin.
Setelah penghitungan selesai, Pemkot Kediri mengirimkan surat kepada pihak kontraktor dan menyatakan siap melaksanakan putusan berdasarkan hasil penghitungan tim yang sebelumnya disepakati bersama.
Namun, pihak kontraktor kemudian menolak hasil tersebut. Penolakan didasarkan pada penilaian bahwa nilai penghitungan Rp6,6 miliar terlalu kecil dan dinilai tidak objektif. Perbedaan nilai itu kemudian menjadi salah satu latar belakang Pemkot Kediri mengajukan permohonan konsinyasi.
Permohonan konsinyasi tersebut telah masuk persidangan. Pada Selasa (8/9/2026), perkara berada pada tahap pembuktian.
Arifin menegaskan Pemkot Kediri tidak mempersoalkan besaran pembayaran sepanjang nominal tersebut memiliki dasar hukum dan penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pembayaran menggunakan uang negara tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas karena berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau berembuk, memang perkara ini perkara perdata yang bisa diselesaikan dengan berunding dengan kontraktor secara sendiri, tetapi harus diingat bahwa ini adalah anggaran negara. Uang yang digunakan untuk membayar adalah uang negara, yang setiap rupiahnya dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dilakukan sembarangan,” jelasnya.
Menurut Arifin, setiap pengeluaran uang negara harus tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara. Saat ini, dasar penghitungan yang dimiliki Pemkot Kediri adalah hasil penghitungan UPN Veteran Surabaya yang telah direviu BPKP Jawa Timur dengan nilai Rp6,6 miliar.
“Perlu saya sampaikan, siap membayar berapapun nilainya yang penting ada dasarnya,” tegas Arifin.
Ia mengatakan Pemkot Kediri juga siap mengikuti penghitungan baru apabila PN Kediri menunjuk tim lain yang disepakati para pihak atau membentuk tim independen. Penghitungan tersebut dapat direviu BPK, BPKP, atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai dasar pembayaran.
“Berapa pun nilainya yang muncul Pemkot Kediri siap untuk memenuhinya,” katanya.
Arifin kembali menegaskan Pemkot Kediri tidak bermaksud menghindari kewajiban. Pemerintah daerah, kata dia, justru ingin penyelesaian pembangunan Alun-alun Kota Kediri memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi keuangan negara.
“Jadi saya tegaskan sejak awal bahwa Pemkot Kediri sangat beriktikad baik dalam menyelesaikan pembangunan alun-alun yang mangkrak ini,” pungkasnya.
Kontraktor Tolak Rp6,6 Miliar
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Surya Grha Utama-KSO, Firman Adi, menyatakan pihaknya menolak permohonan konsinyasi yang diajukan Pemkot Kediri. Menurutnya, nilai Rp6,6 miliar belum mencakup seluruh kewajiban sebagaimana isi putusan arbitrase.
“Yang jelas kita menolak permohonan, ya. Karena tidak sesuai dengan isi putusan arbitrase. Ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh Pemkot. Hanya nominal review daripada BPKP PN itu saja yang dimasukkan, sedangkan yang lain-lain itu tidak ada,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut terdapat perbedaan nilai pembayaran yang cukup besar. Pemkot Kediri mengacu pada hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN Veteran Surabaya yang direviu BPKP Jawa Timur sebesar sekitar Rp6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan nilai sekitar Rp16,2 miliar. Perbedaan angka tersebut sebelumnya juga telah menjadi kendala utama dalam kelanjutan pembangunan Alun-alun Kota Kediri.
Perbedaan nilai pembayaran kini menjadi salah satu persoalan yang masih harus diselesaikan melalui proses hukum. Pemkot Kediri tetap mendorong penyelesaian agar pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dapat dilanjutkan, sedangkan pihak kontraktor mempertahankan keberatan terhadap nilai konsinyasi yang diajukan.
Tahapan persidangan permohonan konsinyasi selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian kewajiban pembayaran sekaligus keberlanjutan pembangunan Alun-alun Kota Kediri. (kur/arf)