JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap pria berinisial S (38), warga Kecamatan Cerme, yang diduga memamerkan alat kelamin kepada pengendara perempuan di Jalan Persawahan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Tersangka diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di Jalan Desa Padeg. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga S telah melakukan aksi serupa sekitar 30 kali sejak Januari 2026 hingga terakhir pada 31 Agustus 2026.
“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Kamis (10/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban.
Peristiwa terakhir terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB ketika korban berangkat kerja melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg.
Korban melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena merasa curiga, korban kemudian merekam perjalanan. Saat melintas di depan pria tersebut, korban melihat tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya.
Berdasarkan laporan korban, aksi tersebut bukan kali pertama dialaminya. Korban mengaku telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali dengan pelaku yang sama sebelum melaporkannya ke Polres Gresik.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan jalan yang sepi dan menunggu pengendara perempuan melintas. Setelah itu, tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada korban.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakannya terinspirasi dari video porno dan merasa puas setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong kaos lengan panjang warna biru dongker, satu potong celana pendek warna hitam bergaris putih, serta satu topi warna merah.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Dalam proses penyidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tukasnya.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center Layanan Polisi 110 bebas pulsa maupun kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006. (bas/arf)