Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Paman-Keponakan di Malang Rebutan Aset, Tiga Properti Jadi Sengketa

Yondi Ari by Yondi Ari
9 Juli 2025
0

JAVASATU.COM- Tiga aset properti di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjadi obyek sengketa antara Ronny Wirawan Soebagio dan pamannya yang berinisial HW.

Perseteruan ini bermula setelah Ronny menggugat HW karena dianggap telah merebut kembali tiga aset yang sebelumnya sudah diserahkan kepadanya.

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi (kiri) saat menunjukkan berkas ke awak media. (Foto: Ist)

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi, menjelaskan bahwa sengketa berawal pada 2022. Saat itu, Ronny diminta membantu pamannya dan sebagai kompensasi, ia diberi tiga aset berupa tanah dan bangunan.

“Ada tiga aset, satu tanah dan bangunan di Jalan Radeb Panji Suroso No. 97 dengan SHM Nomor 2290, lalu dua bidang tanah di Jalan Teluk Etna VII Kelurahan Arjosari (SHM No. 2267) dan di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen (SHGB No. 0884),” kata Yiyesta di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Selasa (8/7/2025).

Namun, sekitar satu bulan lalu, HW diduga mengambil alih kembali aset tersebut secara paksa.

“Belum jelas motifnya. Padahal klien kami sudah menerima sertifikat dan ada perjanjian serah terima yang ditandatangani bersama,” jelasnya.

Yiyesta mengakui bahwa hingga kini Ronny belum melakukan proses balik nama atas aset-aset tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ada dasar hukum yang cukup kuat karena sudah ada penyerahan dan kesepakatan sebelumnya.

“Upaya kekeluargaan sudah ditempuh, tapi tidak ada hasil berarti. Karena itu, kami ajukan gugatan secara perdata,” ujarnya.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Malang dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Pihak penggugat berharap perkara ini bisa diselesaikan lewat mediasi tanpa perlu masuk ke tahap pembuktian persidangan.

“Kami imbau agar tidak ada aktivitas hukum apapun di atas obyek sengketa sampai perkara ini selesai,” pungkas Yiyesta.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak tergugat. Upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan. (Dop/Nuh)

Previous Post

TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo

Next Post

Kalapas Malang Ngopi dengan Wartawan, Kenalkan Program Asimilasi 

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
Kalapas Malang Ngopi dengan Wartawan, Kenalkan Program Asimilasi 

Kalapas Malang Ngopi dengan Wartawan, Kenalkan Program Asimilasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bina Kamila Racik Identitas Fashion Unik untuk Girl Group South Queen
  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com