email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemerintah Desa Diduga Salahi Aturan PTSL?

by Ayu
17 Agustus 2020

Javasatu, Malang-  Pemerintah Desa dan Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga telah menyalahi aturan dan memanfaatkan program yang digaungkan pemerintah pusat itu.

Pasalnya, banyak terjadi kejanggalan dalam pengurusan PTSL. Diantaranya selain penarikan biaya dengan besaran Rp 600 ribu yang dituangkan dalam dua Perdes, namun diduga ada tambahan lagi biaya Rp 2,5 juta yang dibebankan kepada warga penerima PTSL.

Kepala Desa Ampeldento,

Salah satu warga penerima program PTSL, Soenarto yang ada di Dusun Kasin Krajan misalnya mengeluhkan pungutan tersebut. Ia mengatakan ditarik uang sebesar sebesar Rp 600 ribu per bidang untuk biaya PTSL dan tambahan Rp 2.5 juta untuk biaya Akte Jual Beli (AJB ) oleh perangkat desa.

“Yang menawarkan program PTSL saat itu dua orang perangkat desa, biaya besarannya Rp 600 ribu per bidang dan Rp 2,4 juta untuk biaya AJB, meskipun di bidang saya sudah ada surat AJB,” kata Soenarto.

ADVERTISEMENT

Soenarto menambahkan, untuk pelaksanaan PTSL di Desa Ampeldento dirasa ada kejanggalan. Menurutnya biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta untuk AJB seharusnya tidak ada. Karena AJB sudah ada dan tinggal peralihan nama pemilik.

Bahkan ada kemungkinan banyak warga yang diperlakukan yang sama terkait program ini.

“Seperti tetangga sebelah yang juga ada di wilayah Dusun Kasin Krajan, dia mengurus 4 bidang juga ditarik biaya Rp. 2,4 juta dan tambahan Rp 10 juta,” terang Narto, Senin (17/8).

BacaJuga :

Wanita di Malang Gugat Anak, Menantu dan Besan karena Dugaan Utang Ratusan Juta

Membangun Akuntabilitas Fiskal Melalui Pengawasan Publik di Era Digital

Menurut pria yang punya usaha toko bangunan dan keramik ini, rata-rata warga yang dari luar, dan memiliki aset di Desa Ampeldento ada kemungkinan di tarik sama untuk ikut program PTSL.

“Namun warga enggan bersuara atau berkomentar,” tambahnya.

Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat. Biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dan jika ada tambahan biaya yang disepakati bersama. Biaaya yang sah hanya sebesar Rp 150 ribu, sesuai dengan peraturan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri.

Sementara  Desa Ampeldento mendapat jumlah kuota 2.000 bidang dan sudah ada 1.750 pemohon yang ikut dalam PTSL. Selesai baru berkisar 680 bidang.

“Biaya per bidang rata-rata sebesar Rp 600 ribu sudah ada rinciannya dan sudah kita sepakati bersama warga, namun belum bisa  disampaikan,” kata salah satu panitia PTSL, Priyono.

Dikonfirmasi soal rincian nominal tersebut dia mengaku tak bisa menyampaikan. Alasannya belum memiliki data rinciannya secara lengkap.

“Maaf saya belum bisa menyampikan rincian tersebut, nanti ada di kepanitian, karena saya belum pegang data rinciannya,” katanya.

Saat ini, pelakasanaan program PTSL di Desa Ampeldento masih terus berjalan. Mulai mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Hal tersebut ditengarai karena diduga dalam palaksanaannya tidak sesuai atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kepala Desa Ampeldento, Hariyanto mengungkapkan bahwa untuk Perdes sudah ada. Pemerintah desa menuangkan dalam dua Perdes. Sesuai dengan musyawarah bersama panitia dan pemohon.

“Perdesnya ada dua, yang satu Perdes mengacu SKB 3 Menteri dengan biaya Rp 150 ribu, dan sisanya Rp 450 ribu dituangkan dalam Perdes,” katanya.

Sementara Ketua BPD Desa Ampeldento Nur Supriyanto, sangat menyanyangkan jika Pemerintah Desa Ampeldento memiliki dua Perdes. Salah satunya mengenaj program PTSL yang sudah berjalan, namun secara fisik pihak BPD belum memegang Perdes tersebut.

Namun disinggung tentang pemerintah desa menuangkan dua Perdes dalam pelaksanaan PTSL, pihak BPD sama sekali tidak mengetahui.

“Saya sama sekali tidak tahu kalau ada dua Perdes. Setahu saya, untuk program PTSL Perdesnya hanya satu, kalau desa menuangkan dua Perdes, nanti bagaimana pertanggung jawabannya,” kata BPD setempat, Nur Supriyanto.

“Didalam program PTSL ada sejumlah sumber pembiayaan yang berasal dari APBN. Hal tersebut menjadi tanggung jawab ATR/BPN sebagai pemilik program tersebut. Di antaranya, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan, penerbitan sertifikat dan penyerahan sertifikat,” tandasnya. (Yan/Ayu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Wanita di Malang Gugat Anak, Menantu dan Besan karena Dugaan Utang Ratusan Juta

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

ADVERTISEMENT

Galaxy Z Series Bikin Efisiensi Bisnis Naik 30% Berkat Galaxy AI dan Gemini

Membangun Akuntabilitas Fiskal Melalui Pengawasan Publik di Era Digital

Polresta Malang Kota Gandeng Serikat Pekerja, Bentuk Barisan Jaga Kamtibmas

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Warga Griya Shanta Malang Tolak Jalan Tembus, Sebut Lebih Untungkan Developer daripada “Publik”

BERITA LAINNYA

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Galaxy Z Series Bikin Efisiensi Bisnis Naik 30% Berkat Galaxy AI dan Gemini

Membangun Akuntabilitas Fiskal Melalui Pengawasan Publik di Era Digital

Mikroalga, Superfood Alami Penyelamat Gizi dan Lingkungan dari Alam

Letkol Pnb Dika Resmi Jabat Danskadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved