email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 2 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemerintah Desa Diduga Salahi Aturan PTSL?

by Ayu
17 Agustus 2020

Javasatu, Malang-  Pemerintah Desa dan Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga telah menyalahi aturan dan memanfaatkan program yang digaungkan pemerintah pusat itu.

Pasalnya, banyak terjadi kejanggalan dalam pengurusan PTSL. Diantaranya selain penarikan biaya dengan besaran Rp 600 ribu yang dituangkan dalam dua Perdes, namun diduga ada tambahan lagi biaya Rp 2,5 juta yang dibebankan kepada warga penerima PTSL.

Kepala Desa Ampeldento,

Salah satu warga penerima program PTSL, Soenarto yang ada di Dusun Kasin Krajan misalnya mengeluhkan pungutan tersebut. Ia mengatakan ditarik uang sebesar sebesar Rp 600 ribu per bidang untuk biaya PTSL dan tambahan Rp 2.5 juta untuk biaya Akte Jual Beli (AJB ) oleh perangkat desa.

“Yang menawarkan program PTSL saat itu dua orang perangkat desa, biaya besarannya Rp 600 ribu per bidang dan Rp 2,4 juta untuk biaya AJB, meskipun di bidang saya sudah ada surat AJB,” kata Soenarto.

Soenarto menambahkan, untuk pelaksanaan PTSL di Desa Ampeldento dirasa ada kejanggalan. Menurutnya biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta untuk AJB seharusnya tidak ada. Karena AJB sudah ada dan tinggal peralihan nama pemilik.

Bahkan ada kemungkinan banyak warga yang diperlakukan yang sama terkait program ini.

“Seperti tetangga sebelah yang juga ada di wilayah Dusun Kasin Krajan, dia mengurus 4 bidang juga ditarik biaya Rp. 2,4 juta dan tambahan Rp 10 juta,” terang Narto, Senin (17/8).

BacaJuga :

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok: Ke Jakarta Pakai Dana Pribadi

Waka DPRD Kabupaten Malang Kholiq Tegaskan ke Jakarta Tak Gunakan Fasilitas Negara

Menurut pria yang punya usaha toko bangunan dan keramik ini, rata-rata warga yang dari luar, dan memiliki aset di Desa Ampeldento ada kemungkinan di tarik sama untuk ikut program PTSL.

“Namun warga enggan bersuara atau berkomentar,” tambahnya.

Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat. Biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dan jika ada tambahan biaya yang disepakati bersama. Biaaya yang sah hanya sebesar Rp 150 ribu, sesuai dengan peraturan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri.

Sementara  Desa Ampeldento mendapat jumlah kuota 2.000 bidang dan sudah ada 1.750 pemohon yang ikut dalam PTSL. Selesai baru berkisar 680 bidang.

“Biaya per bidang rata-rata sebesar Rp 600 ribu sudah ada rinciannya dan sudah kita sepakati bersama warga, namun belum bisa  disampaikan,” kata salah satu panitia PTSL, Priyono.

Dikonfirmasi soal rincian nominal tersebut dia mengaku tak bisa menyampaikan. Alasannya belum memiliki data rinciannya secara lengkap.

“Maaf saya belum bisa menyampikan rincian tersebut, nanti ada di kepanitian, karena saya belum pegang data rinciannya,” katanya.

Saat ini, pelakasanaan program PTSL di Desa Ampeldento masih terus berjalan. Mulai mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Hal tersebut ditengarai karena diduga dalam palaksanaannya tidak sesuai atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kepala Desa Ampeldento, Hariyanto mengungkapkan bahwa untuk Perdes sudah ada. Pemerintah desa menuangkan dalam dua Perdes. Sesuai dengan musyawarah bersama panitia dan pemohon.

“Perdesnya ada dua, yang satu Perdes mengacu SKB 3 Menteri dengan biaya Rp 150 ribu, dan sisanya Rp 450 ribu dituangkan dalam Perdes,” katanya.

Sementara Ketua BPD Desa Ampeldento Nur Supriyanto, sangat menyanyangkan jika Pemerintah Desa Ampeldento memiliki dua Perdes. Salah satunya mengenaj program PTSL yang sudah berjalan, namun secara fisik pihak BPD belum memegang Perdes tersebut.

Namun disinggung tentang pemerintah desa menuangkan dua Perdes dalam pelaksanaan PTSL, pihak BPD sama sekali tidak mengetahui.

“Saya sama sekali tidak tahu kalau ada dua Perdes. Setahu saya, untuk program PTSL Perdesnya hanya satu, kalau desa menuangkan dua Perdes, nanti bagaimana pertanggung jawabannya,” kata BPD setempat, Nur Supriyanto.

“Didalam program PTSL ada sejumlah sumber pembiayaan yang berasal dari APBN. Hal tersebut menjadi tanggung jawab ATR/BPN sebagai pemilik program tersebut. Di antaranya, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan, penerbitan sertifikat dan penyerahan sertifikat,” tandasnya. (Yan/Ayu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok: Ke Jakarta Pakai Dana Pribadi

Waka DPRD Kabupaten Malang Kholiq Tegaskan ke Jakarta Tak Gunakan Fasilitas Negara

ADVERTISEMENT

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 Gelar Tour Latih Tanding Jelang Piala Wali Kota Solo

Tangis Pecah Iringi Pertemuan 13 Terduga Perusakan Pos Polisi di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Gudang Kayu di Lowokwaru Malang Terbakar, Tiga Mobil Damkar Dikerahkan

Pasar Murah Tlogopojok Gresik Diserbu Warga, 488 Paket Sembako Ludes

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

BERITA LAINNYA

Kemah Indonesia Apresiasi NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Dinilai Dengarkan Suara Rakyat

Jangan Terprovokasi, LAKSI Ingatkan Publik Tidak Terjebak Narasi Membenci Polisi

TNI Doa Bersama di Mabes Cilangkap untuk Keselamatan Bangsa

Madas Nusantara Ingatkan Presiden Prabowo Soal Ancaman Oligarki Koruptor

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved