email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 30 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemerintah Desa Diduga Salahi Aturan PTSL?

by Ayu
17 Agustus 2020

Javasatu, Malang-  Pemerintah Desa dan Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga telah menyalahi aturan dan memanfaatkan program yang digaungkan pemerintah pusat itu.

Pasalnya, banyak terjadi kejanggalan dalam pengurusan PTSL. Diantaranya selain penarikan biaya dengan besaran Rp 600 ribu yang dituangkan dalam dua Perdes, namun diduga ada tambahan lagi biaya Rp 2,5 juta yang dibebankan kepada warga penerima PTSL.

Kepala Desa Ampeldento,

Salah satu warga penerima program PTSL, Soenarto yang ada di Dusun Kasin Krajan misalnya mengeluhkan pungutan tersebut. Ia mengatakan ditarik uang sebesar sebesar Rp 600 ribu per bidang untuk biaya PTSL dan tambahan Rp 2.5 juta untuk biaya Akte Jual Beli (AJB ) oleh perangkat desa.

“Yang menawarkan program PTSL saat itu dua orang perangkat desa, biaya besarannya Rp 600 ribu per bidang dan Rp 2,4 juta untuk biaya AJB, meskipun di bidang saya sudah ada surat AJB,” kata Soenarto.

Soenarto menambahkan, untuk pelaksanaan PTSL di Desa Ampeldento dirasa ada kejanggalan. Menurutnya biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta untuk AJB seharusnya tidak ada. Karena AJB sudah ada dan tinggal peralihan nama pemilik.

Bahkan ada kemungkinan banyak warga yang diperlakukan yang sama terkait program ini.

“Seperti tetangga sebelah yang juga ada di wilayah Dusun Kasin Krajan, dia mengurus 4 bidang juga ditarik biaya Rp. 2,4 juta dan tambahan Rp 10 juta,” terang Narto, Senin (17/8).

BacaJuga :

Wabup Malang Ajak Kampus dan Komunitas Perkuat Dukungan Sosial Warga

Kota Malang Makin Aman, Kejahatan Turun Tajam Sepanjang 2025

Menurut pria yang punya usaha toko bangunan dan keramik ini, rata-rata warga yang dari luar, dan memiliki aset di Desa Ampeldento ada kemungkinan di tarik sama untuk ikut program PTSL.

“Namun warga enggan bersuara atau berkomentar,” tambahnya.

Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat. Biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dan jika ada tambahan biaya yang disepakati bersama. Biaaya yang sah hanya sebesar Rp 150 ribu, sesuai dengan peraturan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri.

Sementara  Desa Ampeldento mendapat jumlah kuota 2.000 bidang dan sudah ada 1.750 pemohon yang ikut dalam PTSL. Selesai baru berkisar 680 bidang.

“Biaya per bidang rata-rata sebesar Rp 600 ribu sudah ada rinciannya dan sudah kita sepakati bersama warga, namun belum bisa  disampaikan,” kata salah satu panitia PTSL, Priyono.

Dikonfirmasi soal rincian nominal tersebut dia mengaku tak bisa menyampaikan. Alasannya belum memiliki data rinciannya secara lengkap.

“Maaf saya belum bisa menyampikan rincian tersebut, nanti ada di kepanitian, karena saya belum pegang data rinciannya,” katanya.

Saat ini, pelakasanaan program PTSL di Desa Ampeldento masih terus berjalan. Mulai mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Hal tersebut ditengarai karena diduga dalam palaksanaannya tidak sesuai atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kepala Desa Ampeldento, Hariyanto mengungkapkan bahwa untuk Perdes sudah ada. Pemerintah desa menuangkan dalam dua Perdes. Sesuai dengan musyawarah bersama panitia dan pemohon.

“Perdesnya ada dua, yang satu Perdes mengacu SKB 3 Menteri dengan biaya Rp 150 ribu, dan sisanya Rp 450 ribu dituangkan dalam Perdes,” katanya.

Sementara Ketua BPD Desa Ampeldento Nur Supriyanto, sangat menyanyangkan jika Pemerintah Desa Ampeldento memiliki dua Perdes. Salah satunya mengenaj program PTSL yang sudah berjalan, namun secara fisik pihak BPD belum memegang Perdes tersebut.

Namun disinggung tentang pemerintah desa menuangkan dua Perdes dalam pelaksanaan PTSL, pihak BPD sama sekali tidak mengetahui.

“Saya sama sekali tidak tahu kalau ada dua Perdes. Setahu saya, untuk program PTSL Perdesnya hanya satu, kalau desa menuangkan dua Perdes, nanti bagaimana pertanggung jawabannya,” kata BPD setempat, Nur Supriyanto.

“Didalam program PTSL ada sejumlah sumber pembiayaan yang berasal dari APBN. Hal tersebut menjadi tanggung jawab ATR/BPN sebagai pemilik program tersebut. Di antaranya, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan, penerbitan sertifikat dan penyerahan sertifikat,” tandasnya. (Yan/Ayu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

Wabup Malang Ajak Kampus dan Komunitas Perkuat Dukungan Sosial Warga

Kota Malang Makin Aman, Kejahatan Turun Tajam Sepanjang 2025

Nataru, Polresta Surakarta Periksa Kelayakan Bus di Terminal Tirtonadi

Hingga Akhir 2025, Proyek RSUD Kanjuruhan Malang Rp2 Miliar Tidak Selesai

UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3,73 Juta

Sawah Warga di Pandanwangi Diduga Diserobot untuk Proyek Pemkot Malang

Penagih Utang Aniaya Ibu dan Anak di Gresik, Pelaku Ditangkap

Kado Natal, Kapolri Bedah Rumah Janda Lansia Duafa di Serang

SPPG Gondanglegi Diresmikan, Layanan MBG di Kabupaten Malang Bertambah

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Polri, Arus Mudik Nataru 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Hingga Akhir 2025, Proyek RSUD Kanjuruhan Malang Rp2 Miliar Tidak Selesai

Sawah Warga di Pandanwangi Diduga Diserobot untuk Proyek Pemkot Malang

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

BERITA LAINNYA

Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

Nataru, Polresta Surakarta Periksa Kelayakan Bus di Terminal Tirtonadi

Kado Natal, Kapolri Bedah Rumah Janda Lansia Duafa di Serang

Bupati Sidoarjo Sidak Rumah Tak Layak Huni di Gedangan dan Waru

OPINI: Kebijakan Fiskal dan Tantangan Ketepatan Sasaran Bantuan Sosial

Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Polri, Arus Mudik Nataru 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved