Javasatu, Malang- Pemerintah Desa dan Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga telah menyalahi aturan dan memanfaatkan program yang digaungkan pemerintah pusat itu.
Pasalnya, banyak terjadi kejanggalan dalam pengurusan PTSL. Diantaranya selain penarikan biaya dengan besaran Rp 600 ribu yang dituangkan dalam dua Perdes, namun diduga ada tambahan lagi biaya Rp 2,5 juta yang dibebankan kepada warga penerima PTSL.

Salah satu warga penerima program PTSL, Soenarto yang ada di Dusun Kasin Krajan misalnya mengeluhkan pungutan tersebut. Ia mengatakan ditarik uang sebesar sebesar Rp 600 ribu per bidang untuk biaya PTSL dan tambahan Rp 2.5 juta untuk biaya Akte Jual Beli (AJB ) oleh perangkat desa.
“Yang menawarkan program PTSL saat itu dua orang perangkat desa, biaya besarannya Rp 600 ribu per bidang dan Rp 2,4 juta untuk biaya AJB, meskipun di bidang saya sudah ada surat AJB,” kata Soenarto.
Soenarto menambahkan, untuk pelaksanaan PTSL di Desa Ampeldento dirasa ada kejanggalan. Menurutnya biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta untuk AJB seharusnya tidak ada. Karena AJB sudah ada dan tinggal peralihan nama pemilik.
Bahkan ada kemungkinan banyak warga yang diperlakukan yang sama terkait program ini.
“Seperti tetangga sebelah yang juga ada di wilayah Dusun Kasin Krajan, dia mengurus 4 bidang juga ditarik biaya Rp. 2,4 juta dan tambahan Rp 10 juta,” terang Narto, Senin (17/8).
Menurut pria yang punya usaha toko bangunan dan keramik ini, rata-rata warga yang dari luar, dan memiliki aset di Desa Ampeldento ada kemungkinan di tarik sama untuk ikut program PTSL.
“Namun warga enggan bersuara atau berkomentar,” tambahnya.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat. Biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dan jika ada tambahan biaya yang disepakati bersama. Biaaya yang sah hanya sebesar Rp 150 ribu, sesuai dengan peraturan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri.
Sementara Desa Ampeldento mendapat jumlah kuota 2.000 bidang dan sudah ada 1.750 pemohon yang ikut dalam PTSL. Selesai baru berkisar 680 bidang.
“Biaya per bidang rata-rata sebesar Rp 600 ribu sudah ada rinciannya dan sudah kita sepakati bersama warga, namun belum bisa disampaikan,” kata salah satu panitia PTSL, Priyono.
Dikonfirmasi soal rincian nominal tersebut dia mengaku tak bisa menyampaikan. Alasannya belum memiliki data rinciannya secara lengkap.
“Maaf saya belum bisa menyampikan rincian tersebut, nanti ada di kepanitian, karena saya belum pegang data rinciannya,” katanya.
Saat ini, pelakasanaan program PTSL di Desa Ampeldento masih terus berjalan. Mulai mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Hal tersebut ditengarai karena diduga dalam palaksanaannya tidak sesuai atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kepala Desa Ampeldento, Hariyanto mengungkapkan bahwa untuk Perdes sudah ada. Pemerintah desa menuangkan dalam dua Perdes. Sesuai dengan musyawarah bersama panitia dan pemohon.
“Perdesnya ada dua, yang satu Perdes mengacu SKB 3 Menteri dengan biaya Rp 150 ribu, dan sisanya Rp 450 ribu dituangkan dalam Perdes,” katanya.
Sementara Ketua BPD Desa Ampeldento Nur Supriyanto, sangat menyanyangkan jika Pemerintah Desa Ampeldento memiliki dua Perdes. Salah satunya mengenaj program PTSL yang sudah berjalan, namun secara fisik pihak BPD belum memegang Perdes tersebut.
Namun disinggung tentang pemerintah desa menuangkan dua Perdes dalam pelaksanaan PTSL, pihak BPD sama sekali tidak mengetahui.
“Saya sama sekali tidak tahu kalau ada dua Perdes. Setahu saya, untuk program PTSL Perdesnya hanya satu, kalau desa menuangkan dua Perdes, nanti bagaimana pertanggung jawabannya,” kata BPD setempat, Nur Supriyanto.
“Didalam program PTSL ada sejumlah sumber pembiayaan yang berasal dari APBN. Hal tersebut menjadi tanggung jawab ATR/BPN sebagai pemilik program tersebut. Di antaranya, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan, penerbitan sertifikat dan penyerahan sertifikat,” tandasnya. (Yan/Ayu)