Javasatu,Malang- Sepuluh Petani jeruk Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dilaporkan ke Polisi oleh Sumarno, Sekretaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Dewa Rejo Selorejo’, Dengan tuduhan dugaan pencurian buah jeruk di tanah kas desa atau tanah bengkok.

Pantauan Javasatu di lapangan, kesepuluh petani yang memenuhi panggilan itu diantaranya, Sugeng, Turiman, Waliadi, Jakik, Wawan, Jiono, Ali, Sauji, Ngateman, dan Sulianto sejak pagi memenuhi panggilan penyidik Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.
“Sepuluh orang yang mendapat panggilan untuk klarifikasi. Kami ini menyewa tanah, nanam sendiri (tanam jeruk-red), ngerawat sendiri, begitu panen kok dituduh mencuri. Ya kami datangi (panggilan penyidik, red), wong kami merasa tidak mencuri” kata perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki Selokerto Selorejo, Purwati.
Purwati melanjutkan, ada 102 petani jeruk yang menyewa dan menggarap di tanah kas desa tersebut. Pada tiap tahunnya, mereka juga telah membayar biaya sewa kepada Pemerintah Desa Selorejo.
“Itu merawat 25 hektar. Kan ini dengar-dengar mau dikelola BUMDes. Kan kontraknya hanya lisan saja, tapi kami bayarnya tiap panen, tiap tahun. Ada kwitansinya. Ini ada yang sudah panen, kami petik, tapi kami dituduh mencuri. Kami meminta keadilan” terang Purwati.
Sementara itu, Sugeng usai mengahadap penyidik mengaku jika beberapa waktu lalu masalahnya sudah dimediasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.
“Ini kan masih sengketa. Beberapa waktu lalu, kan ada pak Didik Ketua Dewan. Itu mengatakan biar tahun ini petani yang memetik hasilnya dan menikmati hasilnya” tutup Sugeng. (Agb/Far)