email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tanah Balesari Ngajum Malang Temui Babak Baru

by Agung Baskoro
29 Februari 2020

Javasatu, Malang- Tanah seluas 31 hektar, 8 hektar dikuasai orang lain, terletak di desa Balesari, kecamatan Ngajum, kabupaten Malang temui babak baru.

Dikabarkan sebelumnya, Sujarwo adalah warga desa Maguan, kecamatan Ngajum, kabupaten Malang merupakan ahli waris sah dari keluarga Sairah Irah. Di lahan tersebut tertancap papan nama tanah, Letter C no. 266 Persil Nomor 85a/d III seluas 82.500 M2, dan Letter C no. 266 Persil Nomor 86/d I seluas 23.715 HA.

Sujarwo, warga desa Maguan, kecamatan Ngajum, kabupaten Malang (Foto : Agung/Javasatu.com)

Hari ini menurut Sujarwo, sebanyak 127 warga melalui koordinator diminta menyetorkan sejumlah uang.

“Saya dapat informasi mas, ada yang mengkoordinatori, sebanyak 127 warga dimintai uang 500 ribu rupiah per orang, untuk biaya melaporkan saya ke pihak berwajib, uangnya disetor kepada koordinatornya mas” terang Sujarwo, saat ditemui awak media, Sabtu (29/2/2020).

ADVERTISEMENT

Sujarwo menegaskan, dirinya hanya ingin tanah warisan yang menjadi haknya dikembalikan, itupun pada lahan yang kosong saja.

“Pihak penggarap tanah memprovokasi warga dua desa, yaitu Desa Balesari dan Maguan. Mereka ditakut-takuti jika saya akan menggusur mereka, padahal saya hanya meminta lahan yang masih kosong saja” jelasnya.

Papan nama tanah atas nama kepemilikan dari Sairah Inah seluas kurang lebih 8 hektar, lokasi desa Balesari, kecamatan Ngajum, kabupaten Malang (Foto : Agung/Javasatu.com)

Setelah mendapat provokasi dan mengeluarkan uang, lanjut Sujarwo, mereka melayangkan tuntutan melalui Dian Purwanto, selaku putra dari salah satu penggarap lahan tersebut.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

“Dian melaporkan saya atas kasus pengerusakan. Saya sudah mendatangi panggilan polisi. Saat itu pada tanggal 20 Februari 2020 lalu” urainya.

Papan nama tanah atas nama kepemilikan dari Sairah Inah seluas kurang lebih 23 hektar, lokasi desa Balesari, kecamatan Ngajum, kabupaten Malang (Foto : Agung/Javasatu.com)

Selanjutnya, Sujarwo juga menemukan dugaan lain, salah satu penggarap lahan melakukan intimidasi ke jajaran pemerintah desa dan kecamatan, melalui menantunya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang.

“Pihak Kecamatan diduga juga mendapat intimidasi, sampai-sampai meminta pada Kades untuk membenarkan dan menandatangani Warkah leter C” pungkasnya.

(Foto : Agung/Javasatu.com)

Meski demikian, Sujarwo masih terus bersabar dan berupaya menyelamatkan tanah yang sudah menjadi haknya atas warisan dari Sairah Irah. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Balesaringajumsengketa tanah

BERITA TERBARU

Sinergi BNN dan Pesantren Dinilai Jadi Gerakan Moral Jihad Lawan Narkoba

Prabowo Tanggapi Isu Keracunan MBG: 1,4 Miliar Porsi, Kasus Hanya 0,0007 Persen

ADVERTISEMENT

Dongeng “Mimi dan Roro” dari Pak Mbois, Saat Nilai Toleransi Ditanamkan Lewat Cerita Anak

Kapolres Gresik Ajak Komunitas Sepak Bola Jaga Sportivitas Lewat Pembukaan Akbar Arena

TNI Doa Bersama di Papua untuk Keselamatan Prajurit dan Presiden Prabowo yang Berulang Tahun

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Publik Nilai Arah Indonesia Lebih Menjanjikan

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Warga Bekasi Suarakan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Kinerja BGN

Sinergi BNN dan Pesantren Dinilai Jadi Gerakan Moral Jihad Lawan Narkoba

BERITA LAINNYA

Sinergi BNN dan Pesantren Dinilai Jadi Gerakan Moral Jihad Lawan Narkoba

Prabowo Tanggapi Isu Keracunan MBG: 1,4 Miliar Porsi, Kasus Hanya 0,0007 Persen

TNI Doa Bersama di Papua untuk Keselamatan Prajurit dan Presiden Prabowo yang Berulang Tahun

Warga Bekasi Suarakan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Kinerja BGN

Kapolri Cek Proses Food Security Test SPPG Polri di Semarang, Pastikan Mutu Makanan Terjamin

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved