email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tukang Ojol dan Istrinya Dipidanakan Gara-Gara Rumah Kontrakan

by Agung Baskoro
5 Desember 2019

Javasatu, Malang- Soetopo seorang tukang ojek online (Ojol) dan istrinya, Yuliana Satiarahayu, warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dituduh melakukan penyerobotan rumah kontrakan di Perum Griya Permata Alam blok H nomor 11, Karangploso, Kabupaten Malang, Keduanya dilaporkan Sri Widarni warga Binangun, Surabaya ke pihak berwajib.

Ditemui sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (5/12), Soetopo menceritakan secara detail kronologis terkait dirinya yang dianggap melakukan penyerobotan tersebut.

“Saya mulai kontrak rumah itu tahun 2003. Awalnya kan Rp 1.250.000 per tahun, kemudian naik menjadi Rp 1.500.000, mulai tahun 2009 itu naik menjadi Rp 1.750.000, itu harus minimal dua tahun. Itu mulai 2003 sampai 2008 ada kwitansinya, tapi sejak 2009 sampai sekarang ini gak ada. Padahal sudah saya bayar sampai 2025,” ujar Soetopo.

ADVERTISEMENT

Belum sampai jangka waktu itu habis, ternyata pada tahun 2015, Sri Widarni berniat menjual rumah yang disewa Soetopo. Widarni pun menawarkan terlebih dahulu kepada Soetopo untuk membeli rumah itu.

Permasalahan berawal dari sini “pertama Sri Widarni datang ke rumah, minta uang muka (DP) Rp 150 juta dalam waktu satu bulan. Saya sanggupi. Namun dihari yang sama berubah minta waktu satu minggu. Saya sanggupi lagi. Terakhir, di hari yang sama pula, minta hari itu juga. Ya saya tidak bisa apa-apa. Darimana dapat uang segitu cuma satu hari,” ungkapnya.

Namun berselang empat hari, Soetopo berhasil mendapatkan uang Rp 200 juta dan berniat membeli rumah tersebut dari Widarni. Namun, Soetopo yang mencoba menghubungi pemilik rumah tidak pernah mendapat tanggapan.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

“Saya kejar terus. Saya hubungi tidak pernah respon, saya WA, telpon, SMS. Kan sudah janji dijual ke saya,” terangnya.

Selang waktu berlalu tidak ada kabar tiba-tiba pada tahun 2018 Soetopo diperintahkan untuk meninggalkan rumah kontrakan, karena masih berhak menempati hingga 2025, Soetopopun enggan angkat kaki.

“Saya didatangi dua jaksa dari Batu, laki-laki dan perempuan. Ngakunya keponakan pemilik rumah. Disitu dia marah-marah, minta saya pergi dari rumah, sampai anak saya diseret-seret,” tuturnya.

Hingga pada Februari 2019, Soetopo dan Yuliana dilaporkan ke Polres Malang. Suami-istri itu dilaporkan atas tindak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak sesuai yang tertera dalam pasal 167 KUHP.

“Tahu-tahu kok ada surat panggilan. Sudah beberapa kali dipanggil ke Polres, dipanggil Kejaksaan satu kali. Sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sudah dicoba mediasi, tapi yang punya rumah gak mau datang. Sebenarnya kalau tidak dijual ke saya gak masalah, yang penting uang saya sisa pembayaran kontrakan sampai 2025 itu dikembalikan. Kalau tidak ya sudah kita ikuti proses sampai akhir. Saya sampai jual tanah, habis semua,” tukasnya.(Agb/Krs)

BERITA TERBARU

TMMD Wonosobo, TNI dan Warga Dempel Kebut Pengecoran Jalan Beton 800 Meter

Satlantas Polres Rembang Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

ADVERTISEMENT

Hari Jadi ke-24 Kota Batu, Pemkot dan DPRD Kompak Angkat Tema “Mbatu Sae”

Kejari Kota Malang Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemkot di Jalan Dieng

Aice Got You! Panggung Crispymu! Guncang Jakarta, Tampilkan Talenta Unik dan Banjir Keceriaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Publik Apresiasi Langkah Humanis Kapolri Jaga Stabilitas Nasional, Dinilai Wujud Nyata Polri Presisi

Pabrik Pupuk PT Gresik Nusantara Fertilizer Turut Entaskan Pengangguran

Publik Dukung Kolaborasi Kapolda Metro Jaya dan Ormas Jaga Jakarta, Pengamat: Wujud Polri Presisi dan Humanis

Kejari Kota Malang Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemkot di Jalan Dieng

BERITA LAINNYA

TMMD Wonosobo, TNI dan Warga Dempel Kebut Pengecoran Jalan Beton 800 Meter

Satlantas Polres Rembang Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

Aice Got You! Panggung Crispymu! Guncang Jakarta, Tampilkan Talenta Unik dan Banjir Keceriaan

Publik Apresiasi Langkah Humanis Kapolri Jaga Stabilitas Nasional, Dinilai Wujud Nyata Polri Presisi

Publik Dukung Kolaborasi Kapolda Metro Jaya dan Ormas Jaga Jakarta, Pengamat: Wujud Polri Presisi dan Humanis

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved