JAVASATU.COM- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan polemik pernyataan Humas Bank Jatim Cabang Kepanjen terkait perbedaan perlakuan antara Kabupaten Malang dan Kota Malang bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan menyentuh aspek tata kelola BUMD dan hak daerah sebagai pemegang saham.

Politisi yang akrab disapa Adeng itu menyatakan, dalih “revitalisasi, bukan CSR” yang digunakan pihak Bank Jatim untuk program di Kota Malang, sementara Kabupaten Malang dinilai berbeda, merupakan permainan istilah yang mengabaikan prinsip keadilan dan substansi hukum.
“Sejak awal kami tidak memperdebatkan istilah. Dalam perspektif pengawasan DPRD, yang dinilai adalah substansi transaksi, manfaat ekonomi, dan dasar hukumnya. Mengganti label tidak akan mengubah hakikat,” tegasnya, Sabtu (21/6/2026).
Menurut dia, pembiayaan fasilitas publik secara objektif hanya memiliki tiga dasar legal: biaya promosi, kerja sama bisnis, atau CSR/TJSL. Jika tidak terdapat manfaat komersial terukur, tidak ada kontrak timbal balik, serta tidak menambah pendapatan langsung bagi bank, maka berdasarkan prinsip substance over form, pembiayaan tersebut pada hakikatnya merupakan CSR, meski diberi label “revitalisasi”.
Abdul Qodir merujuk pada ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012, serta regulasi OJK tentang Keuangan Berkelanjutan yang menempatkan pembiayaan aset sosial milik pemerintah daerah sebagai bagian dari CSR/TJSL.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Malang tidak berada dalam posisi meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak sebagai pemegang saham sah Bank Jatim.
“Ini bukan soal narasi humas. Yang kami nilai adalah dokumen, manfaat ekonomi, dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang mendorong Pemkab Malang memperkuat Bank Artha Kanjuruhan sebagai bank persepsi daerah. Langkah itu disebut sebagai bentuk kedaulatan fiskal sekaligus diversifikasi risiko dan penguatan BUMD milik daerah sendiri.
“Kalau bank daerah provinsi tidak mampu bersikap adil kepada pemegang sahamnya, maka sah secara politik-administratif bila Pemkab Malang memperkuat bank miliknya sendiri. Ini bukan ancaman, ini pilihan rasional,” tegasnya.
Fraksi PDIP juga meminta alokasi CSR maupun program non-komersial Bank Jatim didasarkan pada prinsip keadilan antar daerah pemegang saham dengan mempertimbangkan kontribusi ekonomi daerah, dana pemda yang ditempatkan, skala aktivitas perbankan, serta kebutuhan sosial wilayah.
“Kalau Kota Malang mendapat perlakuan istimewa dengan dalih revitalisasi, sementara Kabupaten Malang berbeda, maka ini bukan lagi soal program, melainkan soal penghormatan terhadap daerah,” tambahnya.
Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang menegaskan sikap tersebut akan menjadi posisi resmi fraksi dalam fungsi pengawasan berkelanjutan.
“Kabupaten Malang tidak mengemis. Kabupaten Malang menuntut haknya. Dan bila perlu, akan berdiri di atas kekuatan bank daerahnya sendiri,” pungkas Abdul Qodir. (agb/arf)