JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meraih penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI. Kota Malang dinobatkan sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan predikat “Pelayanan Prima” dalam ajang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2025.

Penghargaan diserahkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB, Otok Kuswandaru, kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Pemkot Malang meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) 4,57 dengan kategori A (sangat baik). Tiga perangkat daerah penyumbang skor tertinggi adalah:
-
Dispendukcapil (4,73)
-
RSUD Kota Malang (4,69)
-
Dinsos P3AP2KB (4,55)
Ida Ayu Made Wahyuni menyebut capaian ini sebagai bukti nyata sinergi antarorganisasi perangkat daerah dalam memberikan layanan yang terintegrasi dan responsif kepada warga.
“Ini menunjukkan bagaimana perangkat daerah memberikan pelayanan terbaik, dan sudah saling terhubung satu sama lain,” ujarnya.
Meski mendapat nilai nyaris sempurna, Pemkot Malang disebut tak akan berpuas diri.
“Pelayanan publik tidak boleh stagnan. Harus terus ditingkatkan agar warga merasa puas dan bahagia,” tegas Ida Ayu.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, turut mengapresiasi pencapaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini sejalan dengan visi besar Pemkot dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan pelayanan publik yang sinergis.
“Ini bukti bahwa pelayanan publik jadi prioritas utama. Tapi jangan lekas puas. Jadikan ini pemicu untuk bekerja lebih baik demi masyarakat,” kata Wahyu.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN dan perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan publik di Kota Malang. (Jup/Arf)