email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by Sudasir Al Ayyubi
25 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menghapus biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah bersubsidi. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses kepemilikan rumah bagi warga Gresik.

(Foto: Ist/Javasatu.com)

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam acara Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Didyk Choiroel, serta ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari ASN, pelaku UMKM, buruh, guru, nelayan, pengemudi ojek online, hingga asosiasi pengembang perumahan.

Kebijakan Berpihak untuk Rakyat Kecil

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, langkah pembebasan BPHTB sebesar 5 persen ini merupakan wujud nyata keberpihakan Pemkab terhadap masyarakat kecil.

“Banyak warga kita yang ingin punya rumah, tapi terkendala biaya awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik menggratiskan BPHTB untuk MBR. Harapannya, semakin banyak warga yang bisa punya rumah sendiri,” ujar Yani.

Kebijakan ini, lanjutnya, juga mendukung penuh program pemerintah pusat melalui FLPP, yang memberikan pembiayaan rumah bersubsidi dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun.

“Kami ingin masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaat program FLPP. Dengan pembebasan BPHTB, akses rumah bersubsidi jadi lebih mudah dan luas,” tambahnya.

BacaJuga :

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Resmi Tertuang dalam Peraturan Bupati

Pembebasan BPHTB bagi MBR diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025. Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi menanggung beban biaya tambahan sebesar 5 persen dari nilai rumah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah dan mempercepat realisasi kepemilikan rumah di Kabupaten Gresik.

Apresiasi dan Dorongan dari Pemerintah Pusat

Sekjen KemenPKP Didyk Choiroel mengapresiasi langkah progresif Pemkab Gresik yang dinilai selaras dengan program “3 Juta Rumah” dari pemerintah pusat.

“Tahun ini target nasional mencapai 350.000 unit rumah, naik dari 220.000 tahun sebelumnya. Kami berharap Gresik bisa meningkatkan serapan FLPP agar lebih banyak masyarakat memiliki rumah layak,” ujarnya.

Didyk juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas rumah subsidi melalui situs resmi sikumbang.kemenperin.go.id.

Pesan untuk Pengembang Perumahan

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan para pengembang agar menjaga kualitas bangunan rumah bersubsidi.

“Kami minta pengembang jujur dalam membangun rumah layak huni. Jangan hanya mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Dengan kebijakan pembebasan BPHTB ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program perumahan nasional sekaligus memperkuat pemerataan akses hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BPHTBMasyarakat Berpenghasilan RendahMBRPemkab Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Mahasiswa UIBU Raih Emas Kejuaraan Balap Sepeda Asia 2026 di Arab Saudi

Jelang Ramadan, Gus Yani Ziarah Makam Wali Bersama Kader PDIP

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

MUI Gresik Minta Perusahaan Fasilitasi Ibadah Karyawan saat Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Jelang Ramadan, Gus Yani Ziarah Makam Wali Bersama Kader PDIP

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

BERITA LAINNYA

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d