email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 30 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by Sudasir Al Ayyubi
25 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menghapus biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah bersubsidi. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses kepemilikan rumah bagi warga Gresik.

(Foto: Ist/Javasatu.com)

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam acara Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Didyk Choiroel, serta ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari ASN, pelaku UMKM, buruh, guru, nelayan, pengemudi ojek online, hingga asosiasi pengembang perumahan.

Kebijakan Berpihak untuk Rakyat Kecil

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, langkah pembebasan BPHTB sebesar 5 persen ini merupakan wujud nyata keberpihakan Pemkab terhadap masyarakat kecil.

“Banyak warga kita yang ingin punya rumah, tapi terkendala biaya awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik menggratiskan BPHTB untuk MBR. Harapannya, semakin banyak warga yang bisa punya rumah sendiri,” ujar Yani.

Kebijakan ini, lanjutnya, juga mendukung penuh program pemerintah pusat melalui FLPP, yang memberikan pembiayaan rumah bersubsidi dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun.

“Kami ingin masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaat program FLPP. Dengan pembebasan BPHTB, akses rumah bersubsidi jadi lebih mudah dan luas,” tambahnya.

BacaJuga :

NasDem Malang Raya Matangkan Kaderisasi Politik Menuju Pemilu 2029

Wali Kota Kediri Tekankan Pendidikan Karakter saat Kukuhkan 61 Kepala Sekolah

Resmi Tertuang dalam Peraturan Bupati

Pembebasan BPHTB bagi MBR diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025. Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi menanggung beban biaya tambahan sebesar 5 persen dari nilai rumah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah dan mempercepat realisasi kepemilikan rumah di Kabupaten Gresik.

Apresiasi dan Dorongan dari Pemerintah Pusat

Sekjen KemenPKP Didyk Choiroel mengapresiasi langkah progresif Pemkab Gresik yang dinilai selaras dengan program “3 Juta Rumah” dari pemerintah pusat.

“Tahun ini target nasional mencapai 350.000 unit rumah, naik dari 220.000 tahun sebelumnya. Kami berharap Gresik bisa meningkatkan serapan FLPP agar lebih banyak masyarakat memiliki rumah layak,” ujarnya.

Didyk juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas rumah subsidi melalui situs resmi sikumbang.kemenperin.go.id.

Pesan untuk Pengembang Perumahan

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan para pengembang agar menjaga kualitas bangunan rumah bersubsidi.

“Kami minta pengembang jujur dalam membangun rumah layak huni. Jangan hanya mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Dengan kebijakan pembebasan BPHTB ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program perumahan nasional sekaligus memperkuat pemerataan akses hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BPHTBMasyarakat Berpenghasilan RendahMBRPemkab Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Malang Raya Matangkan Kaderisasi Politik Menuju Pemilu 2029

Wali Kota Kediri Tekankan Pendidikan Karakter saat Kukuhkan 61 Kepala Sekolah

Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

Wabup Malang Ajak Kampus dan Komunitas Perkuat Dukungan Sosial Warga

Kota Malang Makin Aman, Kejahatan Turun Tajam Sepanjang 2025

Nataru, Polresta Surakarta Periksa Kelayakan Bus di Terminal Tirtonadi

Hingga Akhir 2025, Proyek RSUD Kanjuruhan Malang Rp2 Miliar Tidak Selesai

UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3,73 Juta

Sawah Warga di Pandanwangi Diduga Diserobot untuk Proyek Pemkot Malang

Penagih Utang Aniaya Ibu dan Anak di Gresik, Pelaku Ditangkap

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sawah Warga di Pandanwangi Diduga Diserobot untuk Proyek Pemkot Malang

Hingga Akhir 2025, Proyek RSUD Kanjuruhan Malang Rp2 Miliar Tidak Selesai

NasDem Malang Raya Matangkan Kaderisasi Politik Menuju Pemilu 2029

UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3,73 Juta

BERITA LAINNYA

Wali Kota Kediri Tekankan Pendidikan Karakter saat Kukuhkan 61 Kepala Sekolah

Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

Nataru, Polresta Surakarta Periksa Kelayakan Bus di Terminal Tirtonadi

Kado Natal, Kapolri Bedah Rumah Janda Lansia Duafa di Serang

Bupati Sidoarjo Sidak Rumah Tak Layak Huni di Gedangan dan Waru

OPINI: Kebijakan Fiskal dan Tantangan Ketepatan Sasaran Bantuan Sosial

Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Polri, Arus Mudik Nataru 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d