email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by Sudasir Al Ayyubi
25 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menghapus biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah bersubsidi. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses kepemilikan rumah bagi warga Gresik.

(Foto: Ist/Javasatu.com)

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam acara Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Didyk Choiroel, serta ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari ASN, pelaku UMKM, buruh, guru, nelayan, pengemudi ojek online, hingga asosiasi pengembang perumahan.

Kebijakan Berpihak untuk Rakyat Kecil

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, langkah pembebasan BPHTB sebesar 5 persen ini merupakan wujud nyata keberpihakan Pemkab terhadap masyarakat kecil.

“Banyak warga kita yang ingin punya rumah, tapi terkendala biaya awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik menggratiskan BPHTB untuk MBR. Harapannya, semakin banyak warga yang bisa punya rumah sendiri,” ujar Yani.

Kebijakan ini, lanjutnya, juga mendukung penuh program pemerintah pusat melalui FLPP, yang memberikan pembiayaan rumah bersubsidi dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun.

“Kami ingin masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaat program FLPP. Dengan pembebasan BPHTB, akses rumah bersubsidi jadi lebih mudah dan luas,” tambahnya.

Resmi Tertuang dalam Peraturan Bupati

Pembebasan BPHTB bagi MBR diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025. Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi menanggung beban biaya tambahan sebesar 5 persen dari nilai rumah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah dan mempercepat realisasi kepemilikan rumah di Kabupaten Gresik.

Apresiasi dan Dorongan dari Pemerintah Pusat

Sekjen KemenPKP Didyk Choiroel mengapresiasi langkah progresif Pemkab Gresik yang dinilai selaras dengan program “3 Juta Rumah” dari pemerintah pusat.

“Tahun ini target nasional mencapai 350.000 unit rumah, naik dari 220.000 tahun sebelumnya. Kami berharap Gresik bisa meningkatkan serapan FLPP agar lebih banyak masyarakat memiliki rumah layak,” ujarnya.

Didyk juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas rumah subsidi melalui situs resmi sikumbang.kemenperin.go.id.

Pesan untuk Pengembang Perumahan

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan para pengembang agar menjaga kualitas bangunan rumah bersubsidi.

BacaJuga :

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

“Kami minta pengembang jujur dalam membangun rumah layak huni. Jangan hanya mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Dengan kebijakan pembebasan BPHTB ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program perumahan nasional sekaligus memperkuat pemerataan akses hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BPHTBMasyarakat Berpenghasilan RendahMBRPemkab Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d