JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan jaring cantrang yang dikeluhkan oleh para nelayan.

Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menegaskan bahwa larangan penggunaan jaring cantrang merupakan bagian dari program 100 hari kerja bersama Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan program Nawa Karsa Gresik Seger yang bertujuan menjaga ekosistem laut dan keberlanjutan sektor perikanan di Gresik,” ungkap Alif saat menyerahkan bantuan kepada para nelayan terdampak cuaca ekstrem di kecamatan Ujungpangkah, Kamis (13/3/2025).
Sebagai langkah konkret, Pemkab Gresik akan membentuk Gabungan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang dijadwalkan diluncurkan pada Mei 2025.
“Pokmaswas akan bertugas mengawasi kepatuhan nelayan terhadap larangan jaring cantrang guna menjaga keseimbangan ekosistem laut,” imbuhnya menerangkan.
Selain itu, Pemkab Gresik juga tengah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Polda Jatim untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran di sektor perikanan.
Selain itu, pihaknya berencana menggandeng nelayan lokal dalam pembentukan tim keamanan atau Satgas Pesisir.
Satgas ini, kata dia, nantinya akan dibekali perlengkapan khusus untuk membantu menjaga ekosistem laut serta mengawasi penggunaan jaring cantrang yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan tradisional.
“Kami sedang mengupayakan MoU dengan Pemprov Jatim untuk mewujudkan Satgas Pesisir yang melibatkan nelayan. Ini bagian dari program 100 hari kerja saya bersama Gus Yani. Mudah-mudahan aturan ini dapat segera kami wujudkan,” ungkapnya. (Bas/Nuh)