JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan distribusi tepat sasaran. Harga LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang digelar Bagian Perekonomian tersebut diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), Pertamina, Hiswana Migas, agen, pangkalan, dan pihak terkait.

Washil mengatakan kepatuhan terhadap HET dan ketepatan sasaran menjadi perhatian utama dalam distribusi LPG bersubsidi. Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET ditetapkan Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan.
“Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina,” ujar Washil.
Selain persoalan harga, Pemkab Gresik menyoroti kendala pasokan LPG 3 kg ke wilayah kepulauan Bawean. Cuaca dan gelombang laut berpotensi menghambat pengiriman sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina untuk mengantisipasi keterlambatan pasokan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir, menegaskan penyaluran LPG bersubsidi harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat harga.
“Penyalurannya harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, menjelaskan LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan.
Pertamina juga menyebut delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, yakni restoran, hotel, usaha tani yang tidak memenuhi kriteria sasaran, usaha peternakan, usaha batik, jasa las, usaha tembakau, serta usaha binatu atau laundry.
Dalam penyalurannya, pangkalan diwajibkan melakukan pendataan konsumen dan pencatatan transaksi melalui sistem digital. Konsumen harus memenuhi persyaratan sesuai kategori, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen pendukung bagi usaha mikro serta kelompok sasaran lainnya.
Pangkalan juga wajib memasang informasi HET dan menjual LPG sesuai ketentuan. Pelanggaran dalam penyaluran dapat dikenai sanksi sesuai aturan Pertamina.
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan pangkalan menyampaikan persoalan perbedaan harga jual di lapangan. Peserta lainnya mengusulkan fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro melalui koordinasi dengan pemerintah desa.
Menanggapi usulan tersebut, pihak Pertamina menjelaskan NIB menjadi persyaratan bagi usaha mikro sesuai ketentuan. Koordinasi dengan agen dapat dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi. (bas/arf)






