JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima penghargaan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) atas komitmennya dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Piagam penghargaan ditandatangani langsung oleh Ketua KND, Dante Rigmalia, dan diserahkan oleh Komisioner KND Jonna Aman Damanik kepada Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M di sela acara Diseminasi dan Sosialisasi Perda Disabilitas yang digelar di Pendopo Panji, Kamis (31/7/2025).
Bupati Malang menyampaikan bahwa perda ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada kelompok rentan.
“Perda ini bukan hanya regulasi tertulis, tetapi komitmen moral untuk membangun budaya inklusif di Kabupaten Malang,” ujar Sanusi.
Ia menambahkan, regulasi ini mencakup hak pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, hingga perlindungan dari diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
“Pemerintah daerah terus memperkuat layanan dan infrastruktur inklusif, termasuk pemberdayaan ekonomi bagi difabel,” tegasnya.
Sanusi juga mengapresiasi peran aktif DPC Gerkatin Kabupaten Malang yang selama ini konsisten memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, terutama tunarungu. Menurutnya, sinergi antarorganisasi, OPD, dunia pendidikan, dan pelaku usaha sangat penting dalam mewujudkan Malang yang ramah disabilitas.
Selain penghargaan dari KND, pada 24 Juni 2025 lalu, Pemkab Malang juga mendapat penghargaan dari Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) atas dukungannya dalam program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT).
Sanusi berharap kegiatan sosialisasi ini memperkuat pemahaman lintas sektor terkait hak-hak disabilitas serta mempercepat implementasi perda di lapangan.
“Kita ingin wujudkan Kabupaten Malang yang adil, setara, dan inklusif bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (agb/arf)