JAVASATU.COM- Pengendara sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak dalam gelaran Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar Satlantas Polres Gresik selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Dari total 12.378 pelanggaran lalu lintas, 11.547 kasus di antaranya dilakukan oleh pengendara roda dua.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, tingginya angka pelanggaran sepeda motor menjadi perhatian serius pihaknya. Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah tidak memakai helm sesuai Pasal 291, dengan jumlah pelanggaran mencapai 6.786 kasus.
“Ini menjadi catatan penting. Mayoritas pelanggar adalah pengguna motor, terutama karena tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu lintas,” kata AKP Rizki, Senin (28/7/2025).
Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan pengendara motor termasuk melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287) sebanyak 4.671 kasus dan tidak mengenakan sabuk pengaman (Pasal 289) sebanyak 94 kasus, meskipun kasus terakhir lebih banyak dialami pengemudi mobil.
Satlantas Polres Gresik melakukan penindakan dengan tiga metode utama:
- ETLE statis: 775 pelanggaran
- ETLE mobile: 1.080 pelanggaran
- Tilang manual: 1.754 pelanggaran
Sebagai bagian dari pendekatan humanis, petugas juga memberikan 8.769 teguran kepada pengendara yang melanggar, sebagai bentuk edukasi agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk menakut-nakuti, tapi menjadi pengingat agar masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan berkendara,” jelas Rizki.
Ia berharap usai operasi ini, kesadaran masyarakat, terutama pengguna sepeda motor meningkat dan mampu mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta zero accident di wilayah Gresik. (bas/arf)