JAVASATU.COM- Penyegelan sejumlah ruko di Simpang Tiga, Desa Mojongapit, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, diwarnai aksi penolakan dan kericuhan. Insiden ini terjadi pada Senin (19/08/2024), ketika petugas Satpol PP bersama tim gabungan melakukan penutupan terhadap ruko-ruko yang dianggap ilegal oleh pemerintah daerah.

Aksi penyegelan dipimpin langsung oleh petugas Satpol PP yang terpaksa menghadapi perlawanan dari penghuninya. Sempat terjadi adu mulut dan aksi saling dorong antara petugas dan penghuninya, di mana Heri Susanto, seorang perwakilan pengacara penghuni ruko, berusaha menghadang proses penyegelan tersebut.
Petugas berhasil menarik Heri Susanto dari lokasi dan melanjutkan proses penyegelan.
Menurut laporan, penghuninya mengklaim bahwa mereka telah menempati ruko tersebut sejak membeli dari pihak ketiga pada tahun 1997, dan mereka merasa memiliki hak atas tempat tersebut. Namun, pemerintah daerah mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk ruko tersebut merupakan aset milik pemerintah kabupaten.
Syafiful Anwar, Asisten Tiga Administrasi Umum, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan surat tugas dari Bupati Jombang.
“Tanah lokasi berdirinya ruko ini tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten. Kami sudah memberikan peringatan, namun para penghuni tetap tidak mengosongkan lokasi,” ujar Syafiful.
Di sisi lain, Soegianto, kuasa hukum penghuni, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil gugatan yang diajukan ke pengadilan. Gugatan ini melibatkan Bupati Jombang, pihak ketiga penyedia ruko, dan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Jombang.
“Kami masih menunggu keputusan pengadilan. Kami mengklaim memiliki hak atas ruko karena telah membelinya secara sah dari pihak ketiga,” jelas Soegianto.
Polemik kepemilikan ruko ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Saat ini, 14 ruko dari total 55 ruko yang direncanakan telah disegel, dengan proses penyegelan yang terus berlanjut. (Dop/Arf)