email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Surabaya Berhasil Digagalkan

by Sudasir Al Ayyubi
14 Januari 2025

JAVASATU.COM- Kolaborasi antara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) berhasil menggagalkan penyelundupan 463 ballpress pakaian bekas ilegal serta 896 roll tekstil berupa kulit sintetis di dua gudang di Surabaya, Selasa (14/1/2025).

Petugas mengecek di lokasi. (Foto: Humas Bakamla RI)

Menurut keterangan Humas Bakamla RI, operasi ini bermula dari laporan kapal patroli Bakamla RI di Kalimantan yang mendeteksi pengiriman 30 kontainer pakaian bekas ilegal. Kontainer tersebut diberangkatkan ke Surabaya pada Jumat (3/1/2025). Penyelidikan lebih lanjut dilakukan bersama BAIS dan BPTN sejak 7-12 Januari 2025.

Tim BAIS mengungkapkan, barang-barang ilegal ini diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui perbatasan Kalimantan, dan dikirim ke gudang transit di Kalimas, Surabaya, sebelum didistribusikan ke Pulau Jawa, Bali, Makassar, dan wilayah lain.

“Pelaku berinisial R, pemilik perusahaan logistik RT, disebut telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama lima tahun. Pakaian bekas tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp12 juta per ballpress. Modus yang digunakan adalah menyelundupkan barang dari Malaysia ke Kalimantan menggunakan kapal kargo, kemudian mengirimnya ke Surabaya untuk dibongkar dan disimpan di gudang transit. Selanjutnya, barang-barang ini didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia,” beber data Humas Bakamla RI.

Hingga kini, petugas masih melanjutkan operasi untuk mengungkap jaringan penyelundupan lainnya. Tim gabungan menemukan bahwa barang yang awalnya diakui sebagai pakaian baru ternyata merupakan pakaian bekas ilegal.

Tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23/M-Dag/Per/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, menegaskan pentingnya pemberantasan penyelundupan untuk melindungi industri tekstil nasional dan pasar lokal.

“Operasi ini menjadi wujud nyata komitmen Bakamla RI dan pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara serta mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya. (Sir/Arf)

BacaJuga :

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bakamla RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

Drummer 13 Tahun Asal Malang Rilis Single Perdana ‘Speak Up’

Diklat GRIB Jaya Malang Tekankan Kepedulian Sosial dan Respon Cepat untuk Warga

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

Hotel Santika Gresik Bersih-Bersih Sunan Giri Sambut Anniversary ke-7

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Empat Bulan Ditempa, 1.621 Prabhatar Resmi Dilantik di Akmil Magelang

Muslimat NU Dukun Tunjukkan Kesolidan Lewat Pengajian Rutin

Hotel Santika Gresik Bersih-Bersih Sunan Giri Sambut Anniversary ke-7

BERITA LAINNYA

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Pengamat: Penugasan Polisi Aktif di Kemenimipas Sesuai Konstitusi

Jescara Resmi Debut, Rilis Single Perdana ‘Maafkan Aku’ di Akhir 2025

Kodim Blora Latihan Pengendalian Massa, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan

Mahasiswa Unira Malang Belajar Strategi Bisnis Syariah ke BMT Sidogiri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved