email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Surabaya Berhasil Digagalkan

by Sudasir Al Ayyubi
14 Januari 2025

JAVASATU.COM- Kolaborasi antara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) berhasil menggagalkan penyelundupan 463 ballpress pakaian bekas ilegal serta 896 roll tekstil berupa kulit sintetis di dua gudang di Surabaya, Selasa (14/1/2025).

Petugas mengecek di lokasi. (Foto: Humas Bakamla RI)

Menurut keterangan Humas Bakamla RI, operasi ini bermula dari laporan kapal patroli Bakamla RI di Kalimantan yang mendeteksi pengiriman 30 kontainer pakaian bekas ilegal. Kontainer tersebut diberangkatkan ke Surabaya pada Jumat (3/1/2025). Penyelidikan lebih lanjut dilakukan bersama BAIS dan BPTN sejak 7-12 Januari 2025.

Tim BAIS mengungkapkan, barang-barang ilegal ini diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui perbatasan Kalimantan, dan dikirim ke gudang transit di Kalimas, Surabaya, sebelum didistribusikan ke Pulau Jawa, Bali, Makassar, dan wilayah lain.

“Pelaku berinisial R, pemilik perusahaan logistik RT, disebut telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama lima tahun. Pakaian bekas tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp12 juta per ballpress. Modus yang digunakan adalah menyelundupkan barang dari Malaysia ke Kalimantan menggunakan kapal kargo, kemudian mengirimnya ke Surabaya untuk dibongkar dan disimpan di gudang transit. Selanjutnya, barang-barang ini didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia,” beber data Humas Bakamla RI.

Hingga kini, petugas masih melanjutkan operasi untuk mengungkap jaringan penyelundupan lainnya. Tim gabungan menemukan bahwa barang yang awalnya diakui sebagai pakaian baru ternyata merupakan pakaian bekas ilegal.

Tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23/M-Dag/Per/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, menegaskan pentingnya pemberantasan penyelundupan untuk melindungi industri tekstil nasional dan pasar lokal.

“Operasi ini menjadi wujud nyata komitmen Bakamla RI dan pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara serta mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya. (Sir/Arf)

BacaJuga :

Tukang Bentor di Kepanjen Malang Tewas Tertabrak KA Doho, Diduga Bunuh Diri

22 Delegasi Negara Hadiri Konferensi ICPS Kolaboraya di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bakamla RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tukang Bentor di Kepanjen Malang Tewas Tertabrak KA Doho, Diduga Bunuh Diri

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

ADVERTISEMENT

Fadhil Hisyam, Siswa SMPN 1 Gresik Lolos Final OSN IPS 2025 Tingkat Nasional

22 Delegasi Negara Hadiri Konferensi ICPS Kolaboraya di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

Dinas KBPPPA Gresik Fasilitasi 26 Kelompok UPPKA Urus NIB untuk Perkuat Usaha Keluarga

Prev Next

POPULER HARI INI

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Kerajinan Limbah Kain Perca Karya Warga Kauman Gresik Ingin Go Internasional

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

AION V Raih Bintang 5 Euro NCAP, SUV Listrik Aman dan Tangguh Hadir di Indonesia

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved